Politik

KPU Banten Gelar Rapat Penggunaan SILON Pendaftaran Legislatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menggelar rapat persiapan penggunaan aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota untuk Pemilu 2019 di Kantor KPU Banten, Minggu (3/6/2018). Rapat itu dihadiri perwakilan partai politik (Parpol) yang menjadi operator masing-masing patai, petugas penghubung (LO) dan komisioner divisi teknis dan kasubag KPU kabupaten dan kota se-Banten.

Dalam siaran Pers KPU Banten yang diterima MediaBanten.Com menyebutkan, rapat ini menyiapkan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. Pengajuan calon dari parpol diberi waktu 14 hari mulai tanggal 4-17 Juli 2018.

Untuk mendukung kerja penyelenggara pemilu dalam tahapan Pencalonan, KPU RI telah menyediakan Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut SILON. SILON adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi yang berbasis jaringan untuk mendukung kerja Penyelenggara Pemilu dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kewajiban penggunaan SILON adalah memastikan pemenuhan syarat pasal 240 ayat (1) huruf o dan huruf p UU 7/2017 maka KPU melakukan cek kegandaan menggunakan SILON, memastikan pemenuhan syarat Pasal 245 dan 246 terkait keterwakilan perempuan, Penggunaan SILON membantu mewujudkan prinsip penyelenggaraan pemilu sesuai pasal 3 huruf f (terbuka) dan huruf l (akuntabel) UU 7/2017, mendukung implementasi UU keterbukaan informasi publik (UU 14 tahun 2008) dan Pelaksanaan tugas pemantauan tahapan pencalonan pemilu diseluruh tingkatan dilakukan antara lain melalui SILON.

Baca: Panwaslu Kabupaten Tangerang Periksa Dugaan Pelanggaran Kampanye Cawabup di Lembangsari

Sebelum pengajuan bakal calon Anggota DPRRI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota partai politik peserta pemilu sesuai tingkatannya wajib. Pertama, memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon ke dalam SILON. Kedua, mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen syarat bakal calon ke dalam SILON.

Proses memasukkan data dan mengunggah dokumen ke dalam SILON dapat dilakukan mulai 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya pengajuan bakal calon sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon yakni pada tanggal 4 Juni – 17 Juli 2018.

Keunggulan menggunakan SILON bagi Parpol adalah Parpol dapat memvalidasi keterpenuhan syarat 30% perempuan dan penempatannya disetiap dapil sesuai ketentuan. Parpol dapat memvalidasi keterpenuhan syarat calon tidak ganda Pencalonan (antar parpol, antar dapil, dan antar lembaga perwakilan). Pengisian data bakal calon hanya 1 (satu) kali untuk seluruh formulir. DPP Parpol dapat memantau pelaksanaan proses pencalonan yang sedang dilakukan oleh DPW/DPC misalnya waktu pengajuan bakal calon jumlah bakal calon yang diajukan DPW/DPC, status bakal calon yang diajukan dll. Parpol dapat menggunakan formulir sesuai format Peraturan KPU karena dicetak dari SILON. (Siaran Pers KPU Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button