Ekonomi

Buruh Tangerang Bergerak Tolak UMK Gubernur Banten

Koordinator Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak Maman Nuriman dalam aksi unjuk rasa di Puspemkot Tangerang, Rabu (16/12/2020) mengatakan, tolak UMK dalam keputusan Gubernur Banten yang menaikan UMK untuk 2021 hanya 1,5 persen.

“Aksi kali ini menuntut Pemprov Banten agar segera merevisi keputusan UMK 2021. Kami menuntut UMK ini naik sebesar rekomendasi dewan pengupahan provinsi, yakni 3,33 persen,” ujarnya.

Pandemi COVID-19 memang telah terdampak pada sektor industri. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun marak, tak terkecuali di Kota Tangerang. Sementara buruh masih meminta pemerintah untuk menaikan upah minimum kota (UMK).

Maman menyebut para buruh di Kota Tangerang juga akan melakukan konsolidasi besar-besar untuk menuntut Gubernur Banten mengubah keputusannya tentang UMK 2021.

Baca:

“Bersepakat bahwa revisi ini belum terlambat. Artinya revisi bisa dilakukan kalau ada gerakan masif. Kami tolak UMK Gubernur Banten,” ucapnya.

Maman juga menyampaikan tanggapannya jika di masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada gelombang PHK ini, tetapi buruh masih meminta UMK 2021 naik.

Menurutnya, saat ini terutama mulai Juli 2020, perusahaan industri tidak berdampak pada pandemi COVID-19. Sebab, produksi masih tetap berjalan.

“Kalau menurut saya ini tidak ada kaitan dengan pandemi COVID-19. Ini hanya sebatas alasan-alasan pengusaha untuk melakukan libur tidak dibayar, PHK massal Sementara produksi itu berjalan normal,” kilahnya.

Nobar Sidang MK

Sementara di tempat berbeda, puluhan perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar) menggelar aksi virtual atau nonton bareng (Nobar) sidang uji materil UU Cipta Kerja yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu, 16 Desember 2020.

Didi Suryadi perwakilan serikat buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FS-PMI) mengatakan, aksi virtual ini sebagai bentuk dukungan terhadap kuasa hukum yang mewakili buruh dalam siding gugatan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 atau UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.

“Ini pertama kalinya kita melakukan aksi virtual, karena kita tahu bahwa perlawanan kita tentang menolak undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tetap kita lakukan, terutama undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang tenaga kerja,” ungkap Didi.

Menurutnya penolakan terhadap UU Nomor 11 tahun 2020, dimana banyak pasal pasal di undang undang itu banyak merugikan buruh.

“Kita hanya ingin menyuarakan kepada masyarakat Indonesia bahwa sampai detik ini kami dari aliansi buruh masih terus melakukan penolakan terhadap UU Omnibus law terutama UU No 11 Tahun 2020,” jelasnya.

Terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sedang berjalan dan membuat tidak melakukan aksi atau demo fisik, menurut dia, itu akan berbenturan dengan peraturan Pemerintah Daerah (perda).

“Meski demikian, kami akan terus dan terus melakukan perlawanan. Tujuan utama kita bagaimana Pemerintah Pusat merespon apa yang menjadi keinginan buruh dengan cabut dan membatalkan UU Omnibus Law dan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang tenaga kerja,” pungkasnya. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

Back to top button