Sosial

Dana JPS Banten Rp460 Miliar Atasi Dampak Covid 19

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalokasikan Rp460 miliar untuk dana JPS (jaring pengaman sosial) tahun 2020. Dana yang berasal dari APBD Banten itu untuk mengatasi dampak sosial covid 19.

“Sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, penerima bantuan ini tidak boleh tumpang tindih dengan penerima bantuan serupa dari pemerintah pusat. Karena itu, kami mengkaver warga yang tidak terkaver pusat,” kata Budi Darma S, Plt Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Banten, Senin (26/10/2020).

Budi memgatakan, dana JPS dari Pemprov Banten dibagi dalam dua tahap. Setiap tahap sebesar Rp230 miliar. Saat ini batuan masih dalam tahap I dan akan memasuki tahap II.

Dana JPS Banten itu diharuskan disalurkan non tunai atau transfer bank. Ada 3 bank yang berkerjasama dengan Pemprov Banten, yaitu BJB, BJB Syariah dan BRI.

Baca:

“Kesulitan yang muncul adalah pembukaan rekening di bank. Alhamdulillah, bank mau membukakan rekening untuk penerima bantuan secara kolektif, yaitu per 1.000 orang. Jadi prosesnya bisa lebih cepat,” kata Budi.

Dinas Sosial Banten menerapkan prosedur bottop up, yaitu data penerima bantuan diajukan pemerintah kabupaten dan kota. Data itu diverifikasi di Provinsi agar tidak terjadi tumpah tindih bantuan maupun penerima yang sama.

Jika ditemukan data yang tidak valid, Dinas Sosial Banten mengembalikan data tersebut ke kabupaten dan kota. Proses ini bisa bolak balik hingga data dinyatakan valid dam siap menerima bantuan.

“Petugas verifikasi di Dinsos Banten sangat terbatas. Mereka harus berkerja keras dan tak kenal waktu untuk merampungkan target yang ditentukan,” ujarnya.

Secara berseloroh, Budi melukiskan, ada petugas verifikasi yang memanggil om. “Saya masuk ke ruanga, ditanya, ada perlu apa om? Saya tersenyum karena saking kerja kerasnya mereka dan tidak ke luar ruangan,” kata Budi.

Budi juga mengemukakan, pada tahun 2021, Pemprov Banten menyiapkan bantuan bagi 2.500 pengusaha mikro, kecil dan menengah yang terdampak Covid. Bentuk bantuannya berupa barang modal, bukan uang tunai.

“Ada perbedaan target antara Dinas Sosial dengan OPD lainnya. Kalau Dinsos, bulan soal usaha itu menguntungkan atau tidak, tetapi lebih pada apakah usaha itu sudah berdaya atau tidak. Ini perbedaan yang harus dijelaskan agar tidak salah paham,” kata Budi. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button