Modus Ritual Aura, Tukang Urut di Kota Serang Perkosa Istri Orang

Perempuan berinisial R (21) menjadi korban pemerkosaan oleh tukang urut berinisial DAS (30) di Kota Serang, Banten.
Ironisnya, aksi bejat pelaku dilakukan di rumah korban sendiri, dengan dalih ritual spiritual untuk menghapus aura kotor. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan niat jahatnya.
Kepala Polresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa pertemuan awal terjadi di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.
Saat itu, kata Yudha, tukang urut ini bertemu dengan korban dan suaminya, lalu menyampaikan bahwa R tengah mengalami gangguan energi negatif yang mempengaruhi kehidupannya.
“Pelaku mengatakan, ‘Kamu ada aura kotornya. Saya lihat dari leher sampai kaki kamu dijauhi dari keluarga, seret rezeki. Saya mau bersihkan badan kamu’,” ungkap Yudha dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Kamis (12/6/2025).
Dengan janji menyembuhkan dan membersihkan “aura kotor”, pelaku berhasil membujuk korban untuk melakukan ritual pembersihan.
R yang terbuai oleh ucapan pelaku, diminta menyiapkan bahan-bahan sederhana seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa, komponen yang digunakan untuk menguatkan kesan spiritual palsu.
Ritual dijadwalkan berlangsung di rumah korban, tepatnya di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada 22 Mei 2025.
Saat hari itu tiba, suasana berubah mencekam. Korban diminta untuk menanggalkan pakaian dan hanya mengenakan sarung, lalu diminta berbaring.
Suaminya, yang turut berada di rumah, disuruh masuk ke kamar mandi dan tidak boleh keluar hingga diizinkan.
“Setelah itu, air ramuan dioleskan, dan wajah korban ditutup,” terang Yudha.
Dalam situasi yang sepenuhnya tak berdaya dan penuh manipulasi itulah, pelaku menjalankan aksi pemerkosaan terhadap korban.
Dengan keji, ia berdalih bahwa proses ritual tersebut telah sukses mengeluarkan aura negatif dari tubuh korban.
Setelah kejadian memilukan itu, R memberanikan diri untuk mengungkap peristiwa sebenarnya kepada sang suami.
Dengan keteguhan hati, korban melakukan visum untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah menjadi korban kekerasan seksual. Keberanian R tak berhenti di sana. Ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Dalam proses penyelidikan, korban bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjebak pelaku. Mereka menyusun rencana ritual lanjutan pada 5 Juni 2025.
Ketika pelaku kembali datang untuk mengulangi perbuatannya, ia langsung ditangkap oleh penyidik yang telah bersiap.
“Korban bersama-sama dengan penyidik menangkap pelaku,” tegas Yudha.
Lebih lanjut, pelaku juga diketahui membawa senjata tajam di dalam tasnya. Atas temuan tersebut, ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, Yudha menambahkan pelaku dikenai Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta,” kata Yudha.
Kasus ini menjadi peringatan tragis tentang bagaimana pelaku kekerasan seksual memanfaatkan kepercayaan, keputusasaan, dan kelemahan korban untuk melakukan kejahatan.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat agar waspada terhadap segala bentuk penipuan berkedok spiritual atau pengobatan alternatif yang tidak jelas asal-usulnya.
Abdul Hadi