Ekonomi

Deni: 17 Perusahaan di Tangsel Jadi Temuan BPK Kini Mengurus SIPPA

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deni Hermawan membenarkan, dari 17 perusahaan di Tangerang Selatan yang menjadi temuan dalam temuan BPK, kini tengah berproses mengurus surat izin pemanfaatan dan penggunaan air (SIPPA).

“Dari 17 itu, satu di antaranya mengalihkan jenis izinnya dari air permukaan ke air bawah tanah. Nah, kalau itu berarti menjadi kewenangan kabupaten dan kota yang memungut pajaknya,” kata Deni Hermawan, Plt Bapenda Provinsi Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, Selasa (30/7/2024).

Kewenangan menerbitkan SIPA di Kementrian PUPR. Sedangkan penentuan tarif dan perhibungannya ditentukan oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Banten. Setelah sebuah perusahaan punya izin, Bapenda Banten baru bisa memungut pajak air tersebut.

“Jadi persoalan bukan persoalan menguap, seharunya untuk mendaptakan dari kita, tetapi belum dipungut sedang proses perizinnya,” katanya.

Deni menunjukan Pergub Nomor 12 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Banten No 1 tahun tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah No 4 tahun 2019 tentang perurbahan atas perda tersebut.

Dalam pasal 33 disebutkan ayat (1) tarif pajak air permukaan ditetapkan 10% (sepuluh per seratus). Ayat (2) Perhitungan pajak air permukaan diperoleh dari tarif dikali nilai perolehan air (pajak air permukaan = 10% x nilai perolehan).

Ayat (3) perhitungan nilai perolehan air diperoleh dengan cara mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.

Ayat (4) Perhitungan harga dasar air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan cara mengalikan a. Komponen sumber daya air, b. Faktor kelompok jenis pengambilan dan atau pemanfaatan air dan c. Harga air baku.

Ayat (5) pendataan dan perhitungan nilai perolehan air terhadap pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan dilakukan oleh dinas teknis.

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan adanya pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten belum sepenuhnya maksimal (Baca: BPK: Pengelolaan Pajak Air Permukaan di Banten Belum Optimal).

Hal tersebut, sebagaimana tertuang temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 29.B /LHP /XVIII.SRG /04/2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023. (Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button