Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (Alipp), Uday Suhada melaporkan kasus dugaan korupsi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan pengadaan tanah untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ke Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Kamis (25/7/2019).
Pelaporan itu dilakukan setelah Uday Suhada merasa diabaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengaduan serupa. “Pada tanggal 20 Desember 2018, saya melaporkan kasus tersebut ke KPK, diterima Bagian Pengaduan Masyarakat (Duma) KPK. Tetapi hingga tujuh bulan ini tidak ada tindak lanjutnya,” kata Uday Suhada, Direktur Eksekutif Alipp yang dihubungi MediaBanten.Com.
Laporan Uday Suhada ke Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri itu bernomor Dumas/09/VII/2019/Tipidkor tanggal 25 Juli 2019 yang diterima petugas Briptu Aryo Yunanto. Dalam laporan itu tercantum tiga perkara yang diduga kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.
Ketiganya adalah pengadaan komputer untuk UNBK tahun 2017, pengadaan komputer UNBK tahun 2018 dan proyek pengadaan 9 bidang tanah untuk unit baru sekolah (USB) SMA dan SMK di Banten. Laporan pengaduan itu dilengkapi dengan satu bundel dokumen pendukung berupa kwitansi pembayaran, surat kuasa, fotokopi sertifikat dan dokumen hasil audit Inspektorat Provinsi Banten.
Ke BPKP
Sebelum melapor ke Bareskrim Polri, Uday Suhada mengaku mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta. Kedatangan ini untuk menanyakan soal pernyataan orang-orang di KPK yang menyebutkan, KPK sudah meminta kepada BPKP untuk melakukan audit investigasi atas kasus UNBK dan pengadaan tanah untuk sekolah di Banten.
“Saya diterima Pak Yudi S, Sekretaris Korwas Investigasi BPKP. Dia tidak mengiyakan, juga tidak membantah soal permintaan KPK itu. Dengan alasan Ketua Korwas sedang di luar kantor, saya diberikan kesempatan untuk bertemu pada Senin atau Selasa depan,” kata Uday Suhada.
Baca:
- Gubernur Banten: “Apapun Saya Bongkar Jika Terdindikasi Korupsi”
- Lima Korupsi Kerugian Negara Rp41,8 M di Banten Dilaporkan Alipp ke KPK
- Badko HMI Jabodetabeka Banten Laporkan Dugaan Korupsi UNBK dan Tanah SMA/SMK
Dalam laporannya, Direktur Eksekutif Alipp mencantumkan kerugian negara sebesar Rp22,307 miliar. Perinciannya adalah kerugian pengadaan 9 bidang tanah untuk SMA/SMK tahun 2017 sebesar Rp12,675 miliar, pengadaan komputer untuk UNBK tahun 2017 sebanyak Rp8,374 miliar dan pengadaan komputer UNBK tahun 2018 sebesar Rp1,26 miliar.
Selain kronologis kejadian dugaan korupsi itu, Uday Suhada mengaku menyerahkan nama-nama pelaku yang diduga terlibat dalam korupsi kepada Bareskrim Tindak Pidana Korupsi. “Kami sudah menyerahkan semuanya. Nama-nama itu orang-orang yang dekat dengan penguasa, termasuk para pengusahanya,” katanya.
Uday menuturkan, APBD Perubahan 2017 mencantumkan pengadan komputer untuk UNBK senilai Rp40 miliar. Anggaran itu untuk 160 paket yang setiap paket berisi 20 komputer atau total 3.200 unit komputer merek Accer. Realisasi anggaran itu Rp39,97 miliar dengan jumlah 158 paket atau 3.160 unit komputer. Pengadaan komputer UNBK ini melalui proses e-purchasing, bukan lelang.
Surat KPA
Lebih 45 hari, komputer untuk UNBK itu belum juga datang ke sekolah-sekolah. Tiba-tiba muncul surat pernyataan dari Sekretaris Dindikbud Banten, Ard P selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) yang menyatakan bahwa komputer untuk UNBK itu sudah ada, namun dititipkan di Gudang milik PT Bhineka Mentaridimensi selaku penyedia barang. Padahal Dindikbud Banten punya gudang yang mampu menampung lebih 3.000 unit komputer di daerah Trondol, Kota Serang.
“Audit yang dilakukan Inspektorat Banten terhadap kasus ini hanya menyoroti keterlambatan selama 45 hari hingga terbitnya surat pernyataan dari KPA, tetapi tidak pernah mencek secara fisik unit komputer untuk UNBK tersebut, apaka benar ada atau tidak ada,” kata Udaya Suhada.
Hal serupa terjadi pada pengadaan komputer untuk UNBK tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp25 miliar melalui E-Purchasing. Penyedia barangnya adalah PT Astra Grafia Exprins dengan merek komputer Asus. Jumlahnya komputernya sekitar 2.000 unit. Dalam kasus ini, kata Uday, lagi-lagi Inspektorat Banten hanya menyoroti denda keterlambatan sebesar Rp1,2 miliar, tanpa melihat kondisi fisik komputernya.
“Padahal banyak komputer yang datang ke sekolah dalam keadaan rusak dan tidak lengkap, serta ada sekolah yang menerima komputer itu berlebih karena sudah menerima pada tahun 2017,” ujarnya.
9 Bidang Tanah
Pada kasus pengadaan 9 bidang tanah, Dindikbud Banten telah mencairkan Rp39,9 miliar dari alokasi anggaran Rp40 miliar pada Desember 2017. Jumlah itu terdiri dari Rp38,8 miliar untuk belanja tanah. Di luar itu ada anggaran untuk biaya operasional penunjang Rp1,06 miliar, belanja konsultan Rp852,1 juta dan studi kelayakan Rp426,7 juta.
Dari 9 bidang tanah yang dibeli untuk gedung SMA/SMK itu yang paling mencolok dugaan korupsinya adalah tanah untuk SMKN 7 di Rengas, Kota Tangerang Selatan, tanah di Bojongmanik Kabupaten Lebak untuk SMAN 1 dan tanah untuk SMAN di Cikeusik Kabaupaten Pandeglang.
Uday mengatakan, tanah SMKN 7 di Rengas, Kota Tangsel seluas 6.000 m2 tidak memiliki akses jalan dibeli dengan harga Rp17,9 miliar. Uang itu ditransfer ke nomor rekening BCA di Tanah Abang, Jakarta atas nama AK, bukan atas nama pemilik tanah Sf. Dari pengakuan AK yang berdasarkan kwitansi, dari rekening itu ditransfer ke Sf sejumlah Rp7,3 miliar. Dia mengaku hanya memegang uang Rp3,28 miliar.
“Ada uang yang tidak jelas sebesar Rp7,39 miliar yang tidak jelas keberadaannya. Dan, AK pun tidak mau menjelaskan soal itu. Belakang baru diketahui, ternyata pencairan uang itu harus bersama oknum dari Dindikdikbud Banten. Karena itu, AK hanya mengakui bahwa uang yang diterimanya hanya Rp10,5 miliar. Semuanya ada bukti dan dokumennya dan sudah saya serahakan ke KPK maupun Bareskrim Tipidkor,” kata Uday.
Kasus pengadaan tanah 15.000 m2 untuk SMAN 1 di Bojongmanik, Kabupaten Lebak sangat unik. “Ada dugaan kuat, ini tanah milik Pemprov, dibeli oleh Pemprov,” katanya.
Beli Tanah Milik Sendiri
Tanah di Bojongmanik itu ternyata sudah tercatat sebagai aset Pemprov Banten yang merupakan penyerahan aset dari Pemkab Lebak ketika menyerahkan urusan SMA dan SMK ke provinsi. Penyerahan ini berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam UU itu mengatur, urusan sekolah menengah merupakan kewenangan provinsi.
Pemprov Banten membeli tanah itu dengan harga Rp60.000/m2 atau totalnya Rp900 juta. Namun MK, Kepala Desa Bojongmanik yang mengklaim tanah itu sebagai miliknya mengaku hanya menerima Rp20.000/m2 atau Rp300 juta. Sisanya, Rp40.000/m2 atau Rp600 juta diambil oknum Dindikbud Banten.
Pengadaan tanah untuk SMAN di Cikeusik seluas 16.090 m2 dan untuk SMKN seluas 14.784 m2 di Desa Nanggala. Keduanya berada di Kabupaten Pandeglang. Tanah itu dibeli Pemprov Banten dengan harga Rp107.000/m2. Namun pemilik tanah hanya menerima Rp60.000/m2. Selisihnya, Rp47.000/m2 menurut pengakuan pemilik tanah, diambil oleh oknum dari Dindikbud Banten. Total uang itu Rp1,47 miliar.
“Tolong Pak, ini nomor HP saya, silahkan berikan kepada KPK atau polisi. Saya tadinya sebagai perantara dan turut menyaksikan pengambilan uang itu,” kata perantara yang tinggal di Cigeulis dan minta namanya disingkat dengan huruf W. (IN Rosyadi)