Diduga Gelapkan Dokumen Tanah, Seorang Kakek Dibekuk Polda Banten
Ditreskrimum Polda Banten menangkap pelaku penggelapan dokumen tanah yang asli berupa Kikitir Padjeg Boemi milik seorang warga Kabupaten Serang atas nama Siti Nyi R Mariam yang kemudian dijadikan sertifikat tanah atas nama orang lain.
Pelaku berinisial WS (65) yang ditangkap pada Selasa (10/09/2024) dan merupakan mantan pegawai di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Saat dikonfirmasi Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian menjelaskan, bermula pada tahun 2012 R Yuli Yuliah selaku ahli waris dari Siti Nyi R Mariam mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah yang terletak di Persil 113 seluas 2,092 hektar.
Permohonan itu berdasarkan dokumen tanah yang asli berupa Kikitir Padjeg Boemi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Setelah sertifikat selesai diproses pada 2014 ternyata dokumen asli Kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris.
Pada November 2023, pihak ahli waris mendatangi kembali Kantor Pertanahan guna menanyakan kembali Kikitir tersebut dengan tujuan akan mengurus sertifikat untuk dua bidang tanah lainnya yang masuk di Kikitir Padjeg Boemi No. 410 atas nama Siti Nyi R Mariam. Tetapi pihak Kantor Pertahanan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara.
“Para ahli waris menduga dokumen-dokumen Kikitir itu, yakni dua bidang tanah di Persil 107 D.II seluas 63.720 M2 dan Persil 112 D.II seluas 44.840 M2 itu telah digelapkan,” jelas Dian.
Dian menjelaskan, dalam Kikitir tersebut saat ini diketahui telah terbit SHM No.9 an MM, SHM No.124 an H TBCS, SHM No.91 an RT GMW dan TB GACW, SHM No.91 dan No. 92 an RT GMW dan TB GACW, SHGB No.614 an PT CWK dan SHP No.13 an PB.
“Pelaku WS (65) alias Ony merupakan pensiunan PNS di Kantor Pertanahan. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tandasnya.
Sementara polisi mengamankan barang bukti berupa Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 35910/2012, tanggal 29 November 2012, copy Kikitir Padjeg Boemi No. 410 atas nama SITI NYI R MARIAM yang terdapat catatan “ASLI” tertanggal 04 April 2012.
Copy SHM No. 510/Kelurahan Tembong atas nama Para Ahli Waris SITI NYI R MARIAM yang diterbitkan Kantah Kabupaten Serang tanggal 28 Maret 2014 beserta warkahnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya. (Budi Wahyu Iskandar)