Hukum

Digiling Dengan Belender, BNN Banten Musnahkan Sabu 1,2 Kg

Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Banten memusnahkan  barang bukti hasil penyitaan narkotika jenis sabu seberat 1,215, 342 gram. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara di blender dicampur dengan air.

Namun sebelum dimusnahan, narkotika jenis sabu diuji keasliaan oleh Biddokkes Polda Banten.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan,  BNN Provinsi Banten bersinergi bersama BNN Kota Tangerang Selatan berhasil menangkap seorang kurir berinisial O (34) berprofesi sebagai security di wilayah Cikupa.

Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp35 juta. Narang haram tersebut berasal dari Kamerun Afrika Tengah.

“Kami BNN Provinsi Banten dan BNN kota Tangsel bersinergi menangkap berinisial O berprofesi sebagai sekuriti di wilayah Cikupa. Sabu ini kiriman dari Afrika Kamerun ini merupakan jaringan internasional,” jelasnya.

Brigjen Pol Rohmas menjelaskan, pelaku membungkus barang haram tersebut dalam gulungan benang. Namun modusnya tersebut masih dapat digagalkan oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta.

“Sabu ini dibungkus Gulungan benang, pelaku tersebut ini inisiatif kreatif nya pelaku itu namun tetap bisa digagalkan pihak bea cukai bandara Soekarno-hatta” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja dan juga sabu.

Pada pemusnahan kali inipun, Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten memakai 2 metode, sebagaimana untuk narkotika jenis ganja di bakar denhan campuran kayu dan sabu di rebus dalam rendaman air mendidih.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu dan ganja terlebih diuji keasliaan oleh pusat Laboratorium BNN.

Kepala BNNP Banten, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, Rohmad Nursahid, mengatakan bahwa pemusnahan inipun, berdasarkan dari barang bukti Narkotika jenis ganja dan sabu.

Dimana, kata Brigjen Polisi Rohmad, hasil penangkapan pada daerah Kota Tangerang Selatan untuk ganja, dan juga Kota Tangerang adalah sabu.

“Jadi, BNN Banten ungkap kasus barang bukti ganja pada 2 September 2023 di Kelurahan  pakualam, Kecamatan serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten,” ungkapnya, dengan menjelaskan barang bukti jenis ganja adalah Narkotika golongan 1, dengan barang bukti seberat 940 gram yang dimusnahkan. (Baca Selengkapnya : Hasil Sitaan, BNN Banten Musnahkan Sabu dan Ganja)

Editor : Abdul Hadi

Aden Hasanudin

Back to top button