Dindikbud Serang Keluarkan SE Larangan Main Lato – Lato
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengeluarkan Surat Edaran (SE) himbauan larangan untuk sekolah dari mulai TK, SD, SMP se-kota Serang agar tidak membawa dan bermain lato – lato di lingkungan sekolah.
Hal itu dilakukan dari hasil dari laporan masyarakat, yang mengeluhkan dengan adanya permainan lato-lato dibawa ke lingkungan sekolah.
“Surat ini sudah beredar di sekolah baik TK, SD dan SMP, setelah di cek survei ke lapangan ditemukan bermain lato lato membahayakan ada korban,” ucap Kepala Dinas Dindikbud Kota Serang Tb M. Suherman, Kamis (2/2/2023).
Alasan mengeluarkan surat larangan himbauan untuk tidak bermain lato lato di lingkungan sekolah, dikarenakan murid – murid tidak fokus dalam belajar termasuk gurunya, karena mengeluarkan bunyi yang keras dan bisa terkena fisik.
“Lebih baik mencegah dari pada mengobati, makanya surat larangan himbauan ini sudah beredar di kalangan kepala sekolah baik sekolah TK,SD dan SMP se-Kota Serang,” terangnya.
Meskipun surat ini sifatnya himbauan, akan tetapi paling tidak keinginan masyarakat untuk permainan lato lato dapat dicegah tidak hanya lisan.
“Kami sudah buktikan dengan surat larangan untuk tidak bermain lato lato di sekolah, tidak hanya lisan saja, demi kebaikan masyarakat,” paparnya.
Tb M. Suherman pun mengingatkan kepada orangtua murid kepada anaknya agar mematuhi surat larangan himbauan untuk tidak bermain lato-lato di lingkungan sekolah.
Aden Hasanudin / Editor: Abdul Hadi