Edukasi

Subadri: Surat Izin Agar Tidak Ada Fitnah Jika Murid SD-SMP Kena Covid

Surat pernyataan atau izin orangtua murid dengan sekolah, diklaim Pemkot Serang bukan sebagai bentuk dari lepas tanggung jawab. Surat pernyataan itu bertujuan tidak ada fitnah jika ada murid yang positif atau konfirmasi Covid 19 selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di Kota Serang.

“Untuk menghindari fitnah, kita mengedepankan, pemerintah juga memfasilitasi, karena memang kewajiban, agar wali murid juga tidak menyalahkan pihak lain. Ini murni tujuannya untuk belajar, untuk mencerdaskan anak bangsa,” kata Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin, usai meninjau sekolah tatap muka untuk pertama kalinya di SMPN 11 Kota Serang, Selasa (18/08/2020).

Pria yang akrab disapa Badri ini mengaku jika dia belum melihat secara langsung isi surat tersebut. Namun dia sudah mengetahui laporan adanya surat pernyataan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan sekolah yang melakukan KBM tatap muka.

“Dari hasil saya tanya-tanya ke kepala sekolah, guru-guru, mayoritas semua diizinkan orang tuanya. 90 sampai 92 persen membikin pernyataan tidak keberatan dan setuju belajar di kelas atau tatap muka,” terangnya.

Baca:

Keinginan Orangtua Murid

Politisi PPP ini mengaku dibukanya sekolah tatap muka juga berdasarkan keinginan dari orang tua murid. Bagi yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti KBM di dalam kelas, murid masih bisa belajar secara daring di rumahnya masing-masing.

“Kalau pun terjadi apa-apa (pelajar dan guru positif covid-19), kita sudah berikhtiar, mencerdaskan anak bangsa dan juga dalam rangka mengabulkan keinginan dari para wali murid. Diberikan keleluasaan kepada wali murid yang jika ada keberatan tatap muka, maka kita juga layani daring. Jadi tidak ada fitnah,” jelasnya.

Sebelummnya, sebagian besar pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Serang mulai kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, Selasa (18/8/2020). KBM tatap muka ini kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang terkesan mengabaikan kritik dari berbagai pihak atas kebijakan tersebut (Baca: Surat Izin Disoal, Pelajar SD -SMP Kota Serang Mulai KBM Tatap Muka)

Sebelum memberlakukan KBM tatap muka, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang melalui sekolah, telah menyebar formulir izin masuk sekolah ke para orang tua siswa. Formulir itu pun tersebar di media sosial (medsos). Salah satu point dalam surat perjanjian itu, orangtua siswa tidak akan menuntut sekolah jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Point itu menimbulkan kesan, Pemkot Serang dan jajaran pendidikan “berlepas tangan” jika para murid terkena virus covid 19, meski itu kebijakan pemerintah kota yang dipimpin Walikotanya, Syafrudin dan Wakilnya, Badri Ushuludin.

Kesannya, mereka “berlindung” pada surat izin yang formulirnya dibagikan dan tetap “menyalahkan” orangtua. Kesan dari sebagian orangtua murid muncul, Walikota Serang dan jajarannya tidak mengutamakan “perlindungan” murid terhadap pandemi Covid-19. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button