Opini

Pernikahan Dini Versus Tingkat Pendidikan di Indonesia

Pernikahan dini atau di bawah umur adalah salah satu problem yang disoroti banyak pihak karena implikasi negatif di antaranya pelanggaran hak-hak perempuan dan anak.

Pengadilan Agama sebagai institusi yang disebut sebagai pertahanan akhir pencegahan pernikahan dini ternyata justru ditengarai meloloskan permohonan pernikahan di bawah umur.

Oleh: FHANISA AGUSTIN *)

Pernikahan dini diartikan sebagai institusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga.

Secara psikologis, kedewasaan dan kematangan seseorang akan tumbuh bersamaan dengan bertambahnya usia. Seseorang disebut dewasa adalah apabila masa remajanya berakhir.

Masa remaja menurut Hurlock dimulai pada saat anak matang secara seksual dan berakhir saat ia mencapai usia matang secara hukum.

Dari penjelasan ini dapat diperoleh pengertian bahwa awal kedewasaan seseorang dimulai ketika ia sudah matang secara hukum.

Kapan seseorang dianggap matang secara hukum, maka akan berbeda ketentuannya antara satu negara dengan negara lainnya.

Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimum perkawinan bagi pria 19 tahun dan 16 tahun bagi wanita.

Batas usia minimum bagi wanita itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 jo Undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindunagn Anak.

Sehingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu seolah-olah melegalkan perkawinan di bawah umur.

Hal itu berdampak pada diskriminasi dalam mendapatkan hak pendidikan dan kemiskinan yang berkelanjutan.

Undang-undang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut berpotensi terhadap pelanggaran konstitusi tentang hak atas pendidikan, karena dapat memungkinkan perempuan menikah terlalu dini dan melupakan pendidikannya sehingga tidak memaksimalkan potensi pada dirinya.

Dengan perubahan usia minimum pernikahan tersebut, antara Undang-Undang Perkawinan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak telah sejalan, namun disisi lain jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahtraan Anak, belum dianggap “dewasa” yakni Pasal 1 butir 2 menyatakan bahwa “yang disebut anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin”.

Pendidikan yang rendah menjadi salah satu faktor maraknya pernikahan dini, dan penyebab pendidikan yang rendah biasanya di sebabkan oleh faktor ekonomi.

Biaya pendidikan yang relatif mahal pada dasarnya menjadi alasan utama banyaknya masyarakat Indonesia yang memilih tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya, dan hal ini menimbulkan salah satunya yaitu maraknya pernikahan dini.

Provinsi dengan persentse pernikahan dini (<15 tahun) tertinggi di Indonesia adalah Kalimantan Selatan (9%), Jawa Barat (7,5%), serta Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah masing-masing sebesar 7% dan Banten 6,5%.

Sementara itu provinsi dengan persentase pernikahan dini (15-19 tahun) tertinggi adalah Kalimantan Tengah (52,1%), Jawa Barat (52,1%) serta Kalimantan Selatan (48,4%), Bangka Belitung (47,9%) dan Sulawesi tengah (46,3%) (BKKBN, 2012).

Pendidikan

Pedidikan menurut John Stuart Mill (filosof Inggris, 1806-1873 M) menjabarkan bahwa Pendidikan itu meliputi segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang untuk dirinya atau yang dikerjakan oleh orang lain untuk dia, dengan tujuan mendekatkan dia kepada tingkat kesempurnaan.

Sedangkan menurut Menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) menjelaskan tentang pengertian pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.

Dalam perkembangan pendidikan di Indonesia pasti akan menghadapi beberapa masalah di setiap tahapnya.

Masalah-masalah tersebut hanya dapat diselesaikan dengan partisipasi dari semua pihak yang terkait di dalam sistem pendidikan, seperti orangtua, guru-guru, kepala sekolah, masyarakat, dan juga peserta didik itu sendiri.

Pada fase ini, orangtua memiliki kontribusi besar dalam memperkenalkan nilai-nilai baik kepada anak-anak mereka.

Orangtua yang memiliki tanggung jawab penuh untuk mendidik anak-anak mereka dengan nilai-nilai kepemimpinan, sehingga mereka mempunyai bekal yang cukup untuk menjadi cikal bakal pemimpin ketika mereka mulai memasuki institusi formal, seperti sekolah.

Faktor utama yang mengakibatkan rendahnya pendidikan di Indonesia adalah rendahnya pendapatan perkapita masyarakat Indonesia.

Mahalnya biaya pendidikan mengakibatkan sebagian masyarakat Indonesia memilih untuk berhenti melanjutkan pendidikan nya karena ketidak mampuan membayar biaya pendidikan yang mahal.

Hak ini mengakibatkan banyaknya anak-anak yang seharusnya duduk di bangku pendidikan malah sebagian dari mereka banyak yang memilih untuk bekerja walaupun usia mereka masih dibawah umur atau bahkan memilih untuk menikah dini, karena mereka beranggapan dengan menikah beban orang tua mereka akan berkurang.

Dengan banyaknya pemikiran seperti ini mengakibatkan tingginya tingkat pernikahan dini dan rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia.

Fenomena pernikahan dini dari remaja laki-laki ataupun perempuan masih sangat banyak terjadi di Indonesia, baik dari wilayah perkotaan maupun pedesaan. Tentu dalam hal ini seharusnya memerlukan perhatian khusus.

PR Kementrian

Ini juga menjadi PR besar bagi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera menindaklanjutinya.

Adapula faktor rendahnya pendidikan di Indonesia yaitu disebabkan oleh beberapa hal, yang pertama faktor geografis, kurangnya jangakauan pendidikan terhadap pedesaan atau lebih tepatnya pemerintah hanya memperhatikan sekolah-sekolah yang berada di kota saja tetapi sekolah yang berada di plosok dibiarkan begitu saja.

Kurangnya kesadaran masyarakat.budaya: tidak adanya penerapan pendidikan dalam kehidupan.

Pernikahan dini adalah satu-satunya jalan pintas yang dianggap paling efektif dalam menyelesaikan permasalah yang dialami seorang remaja.

Maraknya pernikahan dini di Indonesia mengakibatkan rendahnya tingkat pendidikan, dan hal tersebut mengakibatkan rendahnya kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Dalam hal ini sebuah pernikahan tidak dilarang asalkan mengikuti aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Aturan lama yang diterapkan mengenai usia minimal menikah di Indonesia yaitu diatur dalam UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun. Dan peraturan tersebut diubah dan dibuat aturan baru. Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-lai.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun dalam hal ini UU Perkawinan tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun. Syaratnya, kedua orang tua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan.

Untuk mengurangi pernikahan dini dan meningkatkan tingkat pendidikan di Indonesia pemerintah seharusnya memberikan keringanan untuk masyarakat yang ingin bersekolah tanpa memikirkan biaya yang cukup tinggi.

Saat ini pemerintah memenag sudah banyak memberikan keringanan untuk masyarakat yang ingin bersekolah, tetapi masih ada saja entah itu bayar baju atau bayar buku yang harus siswa bayar hak tersebut membuat orang tua yang ekonominya kurang baik akan cukup kesulitan untuk membayarnya dan bisa saja berdampak anak tersebut putus sekolah. (***)

*) Penulis adalah Mahasiswi Universitas Primagraha Serang.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button