Dinas Kesehatan Provinsi Banten siap menjalankan program pengobatan gratis menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga miskin sesuai visi dan misi Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy.
“Secara teknis itu bisa dilakukan dengan skema yang sederhana, tidak terlalu rumit. Sekali lagi, secara teknis kami dari dinas kesehatan sudah menyiapkannya dan tidak perlu membentuk organisasi baru seperti unit pelaksana teknis atau UPT,” kata dr Dendi, Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten saat berdiskusi dengan MediaBanten.Com, Rabu (14/3/2018).
Secara sederhana, dr Dendi menjelaskan, warga yang ber-KTP Banten bukan dalam keadaan darurat harus mendapatkan rujukan dari Pusat Pelayan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk mendapatkan layanan kesehatan di Rumah Sakit (RS). Namun jika dalam keadaan darurat, warga bisa langsung berobat ke RS untuk ditangani secara khusus agar keadaan darurat pasien bisa diatasi segera.
Rumah sakit yang dimaksudkan adalah rumah sakit yang telah mengikat perjanjian kerja sama dengan Pemprov Banten dalam penyelenggaraan pengobatan gratis menggunakan KTP warga Banten. Setidaknya, ada 10 rumah sakit milik pemerintah dan akan diperluas dengan rumah sakit milik swasta.
“Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari Pemprov Banten itu antara lain KTP, kartu keluarga (KK), surat keterangan domisili dan surat keterangan dari RT/RW dan kepala desa yang menyatakan, pasien belum memiliki kartu jaminan sosial dari lembaga manapun, termasuk dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Jadi target program ini adalah warga Banten yang belum tercover oleh jaminan sosial kesehatan,” ujarnya.
Baca: KNPI Banten Akan Kampanyekan Berobat Gratis Gunakan E-KTP
Fasilitas pelayanan yang diberikan dalam program jaminan kesehatan Provinsi Banten adalah rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) di rumah sakit dengan fasilitas kelas III, kacamata dengan lensa koreksi +1 atau -1 maksimual seharga Rp150.000 berdasarkan ketentuan dan resep dokter rumah sakit, intra ocular lens (IOL), alat bantu dengar dan alat bantu gerak.
Sedangkan pelayanan kesehatan yang tidak bisa dijamin program jaminan kesehatan Provinsi Banten adalah pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan, bahan alat dan tindakan dengan tujuan kosmetik, general chek up termasuk untuk pemeriksaan haji dan surat keterangan sehat, pembuatan gigi tiruan, pengtobatan alternatif atau tradisional, rangkaian pemeriksaan untuk mendapatkan keturunan termasuk bayi tabung dan impotensi, pelayanan kesehatan dalam masa tanggap darurat dan bakti sosial.
“Penagihan atas pelayanan rumah sakit itu langsung dikirimkan ke kami di Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan. Persyaratan dan ketentuan penagihan harus dipenuhi, dan kami bertekad untuk mempermudah semua tagihan sesuai dengan kentetuan yang ditetapkan. Kami sudah terbiasa menangani penagihan untuk jaminan kesehatan, termasuk pembayaran premi BPJS Kesehatan,” katanya.
Dinas Kesehatan dengan Biro Hukum Pemprov Banten telah mengkaji dan sudah mengajukan draft peraturan Gubernur Banten tentang pedoman program jaminan kesehatan daerah. Pergub itu berlandaskan 18 aturan yang terdiri dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah dan peraturan gubernur.
“Jika Pergub tentang pedoman program jaminan kesehatan daerah itu sudah disahkan, maka kami sebagai instansi teknis sudah bisa menjalankan program tersebut. Sebab secara alokasi anggaran sudah ada dalam APBD Banten tahun 2018,” ujarnya. (Adityawarman)