Ekonomi

Disahkan Jadi Perda, Perubahan RPJMD 2017-2022

DRPD Provinsi Banten menyetujui rancangan Perda tentang Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022 menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD Banten di gedung DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (1/8/2019).

Dengan disetujuinya Perda ini, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan rencana pendirian BUMD atau badan usaha milik daerah agro industri yang dirancang Pemprov Banten on progress.

“Salah satunya itu (BUMD Agro Industri). Dengan disahkannya Perda ini, terkait BUMD kami segera running dengan persiapan-persiapan pendiriannya, mulai dari permodalan, organisasi hingga ke infrastrukturnya,” kata Andika.

Saat membacakan pidato Gubernur Banten dalam rapat paripurna tersebut, Andika mengatakan, pendirian BUMD agro industri terkendala oleh tidak tertuangnya dalam dokumen RPJMD. Padahal rencana itu harus dimasukan dalam RPJMD. “Sebagaimana dipersyaratkan ketentuan pasal 10 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD,” imbuhnya.

Mendirikan BUMD

Dengan disahkannya perda ini, lanjutnya, juga membuka kemungkinan untuk mendirikan BUMD strategis lain serperti air bersih, properti, dan karya. “Bahkan dimungkinkan untuk menjadikan Bank Banten sebagai BUMD mandiri langsung di bawah pemerintah provinsi,” katanya.

Baca:

Kata Andika, dalam perubahan RPJMD ini juga mengakomodasi kemungkinan kebijakan pendanaan pembangunan yang tidak semata bersumber dari APBD ataupun APBN tapi bersumber dari corporate social responsibility dan kerjasama pemerintahan dan badan usaha.

Perubahan RPJMD ini, kata Andika, juga semakin menguatkan tekad pemprov untuk merevitalisasi kawasan Banten Lama sebagai episentrum pengembangan budaya Islam di Indonesia, sebagai situs yang bisa dibanggakan. “Tentunya dengan arah kebijakan dan strategi yang semakin jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten Muflihah yang sebelumnya memimpin rapat paripurna tersebut, mengatakan, proses selanjutnya setelah DPRD menyetujui perda tersebut adalah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Yang jelas substansi yang melatarbelakangi perubahan RPJMD ini telah kita sepakati bersama, seperti penambahan isu strategis baru mengenai bencana yang diikuti dengan penguatan pada arah kebijakan, strategi dan program,” kata politisi PPP ini. (Siaran Pers Tim Media Wagub Banten)

Iman NR

Back to top button