Wagub: RPJMD Direvisi, Ada Kebijakan Pembangunan Belum Tercantum
Wagub Banten, Andika Hazrumy membenarkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perlu direvisi atau diubah karena ada sejumlah kebijakan yang belum tertuang dalam RPJMD tahun 2017-2022.
Demikian disampaikan Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten dalam sidang paripurna Penyampain Laporan Hasil Pembahasan DPRD terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten Tahun 2018 serta Penyampaian Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten Tahun 2017-2022 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten. Rabu (19/06/2019).
Dia mencontohkan, akibat musibah tsunami di Pandeglang dan sekitarnya memerlukan penanganan khusus dan menyeluruh. “Hal itu butuh penanganan khusus yang harus tertuang dalam RPJMD agar target pembangunan tercapai,“ kata Andika.
Andika menyebut, selain musibah tsunami, pembangunan infrastruktur revitalisasi Kawasan Kesultanan Banten serta rencana pembangunan Sport Center harus tertuang dalam RPJMD. Kedua kebijakan pembangunan infrastruktur itu belum tertuang dalam RPJMD tahun 2017-2022.
Baca:
- Pengelola Parkir Banten Lama Terpaksa Buat Karcis dan Bongkar 240 Kios
- Firdaus: Pungutan Parkir di KPW Banten Lama Ilegal
Wagub Banten menegaskan, RPJMD bisa direview dan diubah untuk mencapai program-program yang belum dimasukan atau diinput. “Peraturannya membolehkan untuk melakukan hal tersebut,” katanya.
Andika mengungkapkan, prioritas pembangunan adalah pelayanan pembangunan dasar terhadap masyarakat yang didalamnya terdapat pendidikan, kesehatan, serta infrastuktur. Perubahan atas hal tersebut harus terjabarnya secara rinci dengan target-target yang ditetapkan.
“Seperti pembangunan revitalisasi Banten Lama dalam tahap ini belum tertuang juga pembangunan sport center jadi intinya kita ingin program yang memang sudah direncanakan semuanya lengkap tertuang dalam RPJMD 2017-2022 dan terkait proses dan target nanti jelas hasilnya,“ ungkap Andika.
Selain itu Andika mengatakan salah satu yang program yang belum tertuang dalam RPJMD adalah pembentukan BUMD agrobisnis. Pembentukan BUMD ini kini sedang diproses untuk segera disahkan secara legal dan bisa operasional.
Sementara itu terkait LHP BPK RI, Andika menyebut, DPRD Banten memberikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran Pemprov Banten. “ Hal ini tercapai bukan saja hasil kerja dari Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tetapi termasuk seluruh jajaran Pemprov Banten yang memiliki komitmen untuk menjaga akuntabilitas keuangan Pemprov Banten “ imbuh Wakil Gubernur Banten.
Secara menyeluruh terkait temuan yang ada dalam LHP BPK RI tersebut dirinya bersama Gubernur Banten akan menekankan kepada OPD harus ada tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK untuk dapat dipenuhi sehingga Pemprov Banten tetap mendapat predikat wajar tanpa pengecualian. (Subag Peliputan dan Dokumentasi Biro ARTP Pemprov Banten)