HeadlineHukum

Ditahan, Suami Istri Bunuh Anak di Jakarta, Dimakamkan di Lebak

Polisi menahan pasangan suami istri IS (27 tahun) dan LH (26 tahun) beralamat di Jakarta, karena diduga membunuh anak kandungnya sendiri berumur 8 tahun dan dikuburkan di TPU Gunung Kendeng, Kabupaten Lebak.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, Minggu (13/9/2020) membenarkan pengungkapkan pembunuhan anak kandung tersebut. “Pelakunya orangtuanya sendiri,” kata Kasatreskrim Polres Lebak.

Kedua pelaku ditangkap pada dini hari tadi di sebuah kontrakan di kawasan Jakarta. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami apa motif suami- istri ini melakukan pembunuhan.

Baca:

IS sendiri merupakan warga dengan KTP Jakarta. Sedangkan LH memiliki keluarga di Kecamatan Cijaku, Lebak. “Dari pengakuan interogasi awal, bahwa korban tersebut masih darah dagingnya, masih anaknya,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari ditemukannya kuburan misterius di TPU Gunung Kendeng. Masyarakat akhirnya melaporkan ke polisi penemuan kuburan misterius. Kubuan itu masih baru atau disebut masih basah.

Warga yang curiga, kemudian menggali kuburan tersebut bersama kepolisian. Pada kedalaman setengah meter sudah ditemukan jasad perempuan yang diperkirakan berumur 8 tahun. Jenazah itu masih berpakaian lengkap, namun tanpa identitas apapun.

“Kita bongkar sama-sama, kita saksikan, apakah ini makam apa, kita baru setengah sudah kelihatan kakinya,” kata Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin. Jasad bocah ini sendiri sudah dievakuasi ke RS Adjidarmo, Rangkasbitung untuk kepentingan autopsi.

Baca:

Keterangan sementara dari para pelaku ke polisi menyebutkan, Pasangan suami istri ini mengaku gelap mata sampai tega bunuh anak perempuannya sendiri yang berumur 8 tahun. Mereka, melakukan penganiayaan terhadap anaknya hingga tewas pada Rabu (26/8) di Jakarta, lalu membawa jenazah ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Kabupaten Lebak.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan penganiayaan itu terjadi karena keduanya kesal pada si anak. Penganiayaan itu rupanya membuat si anak meninggal. Karena panik, keduanya memutuskan untuk membawa jenazah dari kontrakan mereka di Jakarta ke kampung LH yang kebetulan di daerah Cijaku, Kabupaten Lebak.

“Dibawa pakai motor (dari Jakarta), dibawa ke Cijaku areal makam ada makam neneknya,” kata David, Minggu (13/9/2020). Saat dibawa, suami istri ini juga membawa saudara korban yang merupakan kembarannya. Mereka berkendara dengan boncengan berempat menggunakan motor.

“Korban (sendiri) anak ketiga, (dibawa) berikut anak kembar satunya, bonceng empat sama mayat satu digendong,” ujarnya dari hasil keterangan tersangka.

Mereka sendiri sengaja mengubur jenazah di TPU Gunung Kendeng karena di sana ada makam nenek korban. Jadi, saat pulang kampung ke Lebak, mereka mengaku agar tidak lupa pada jenazah anaknya yang dikubur. “Pas pulang supaya inget sekalian ziarah,” tambahnya.

Pengakuan suami istri ini sejalan dari keterangan saksi di lokasi. Bahwa pada sekitar 2 pekan lalu ada warga mencurigakan meminjam cangkul. Makanya kepolisian langsung bergerak mencari identitas pelaku yang ternyata adalah orang tua sendiri.

“Kita dapat informasi karena ada yang meminjam cangkul, kita lakukan lidik ada warga semat meminjam cangkul. Keduanya ditangkap di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan di polres,”katanya.

Kedua tersangka bisa dikenai Pasal l 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman pidana masing-masing di atas 10 tahun penjara. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

Back to top button