Hukum

Ditangkap, Pengirim Pesan Bom Polsek Tanara

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan Reserse Polres Serang, Polda Banten, Senin (22/1/2018) malam, berhasil meringkus Sulhi, pelaku teror bom terhadap Markas Polsek Tanara. Pelaku teror diringkus ditempat pelelangan ikan di Desa Berandung, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Dari kartu tanda penduduk, Pelaku diketahui bernama Sulhi, 37, warga Kampung Karang Keletak, Desa Sampar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Penangkaan di Lampung. pan tersangka juga melibatkan personil dari Satgas Radikal dan Unit Jatanras, Ditkrimum Polda Lampung. “Benar, pelakunya sudah berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin, Selasa (23/1/2018).

Zaenudin belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait motif dibalik ancaman tersebut. “Untuk lainnya saya belum mengetahui. Nanti saya bel balik, saya dipanggil pimpinan,” ujar Kabid.

Baca: Polsek Tanara Diancam Dibom, Pesan Via SMS

Markas Polsek Tanara, Resor Serang, Siang (22/1/2018), diancam bom oleh warga yang belum diketahui identitasnya. Ancaman tersebut disampaikan melalui pesan pendek (sms) yang diterima salah seorang anggota.

Kapolres Serang KBP Wibowo mengatakan, SMS dilayangkan kepada salah satu anggota Polsek Tanara bernama Briptu Hari pada pukul 08.15 WIB. SMS isisnya mengatakan dalam 20 menit ke depan akan ada bom di Polsek Tanara.

Karena mendapatkan laporan tersebut, kepolisian lalu menurunkan personel ke Polsek Tanara dan satu tim penjinak bom dari Brimob Polda Banten. Saat dilakukan penyisiran di lokasi, tidak ditemukan benda mencurigakan. “Bukan teror, jadi tadi pagi ada anggota menerima SMS isinya bahwa 20 menit ke depan akan ada bom di Polsek Tanara,” kata Wibowo saat dikonfirmasi wartawan. (Yono)

Iman NR

Back to top button