Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Banten tahun 2026 menjadi Rp3.100.881,40.
Keputusan ini disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan UMP. Selain UMP, Gubernur juga menerbitkan aturan turunan lainnya, yakni Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Andra menjelaskan, besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota.
Ia menegaskan, selama proses pembahasan, pihaknya terus menjaga independensi Dewan Pengupahan dan tidak melakukan intervensi.
“Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu,” tegasnya.
Gubernur juga berkomitmen untuk tidak mengubah rekomendasi angka yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Penyesuaian yang dilakukan Pemprov Banten hanya bersifat administratif, seperti perbaikan tanda baca, tanpa mengurangi substansi rekomendasi.
Rincian Kenaikan Upah
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, merinci bahwa UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.
Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:
* Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)
* Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)
* Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (Naik 6,31%)
* Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (Naik 5,50%)
* Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (Naik 6,61%)
* Kota Serang: Rp4.665.927,94 (Naik 5,61%)
* Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (Naik 4,79%)
* Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (Naik 4,97%)
Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:
* Kota Cilegon: Sektor I Rp5.606.670,54; Sektor II Rp5.566.663,21; Sektor III Rp5.499.553,85.
* Kota Tangerang: Sektor I Rp5.777.364,08; Sektor II Rp5.561.387,86; Sektor III Rp5.480.396,77; Sektor IV Rp5.453.399,74.
* Kabupaten Tangerang: Sektor Ia Rp5.290.110,00; Sektor Ib Rp5.263.540,00; Sektor II Rp5.225.909,00; Sektor IIIa Rp5.242.278,00.
* Kabupaten Serang: Sektor I Rp5.345.521,19; Sektor II Rp5.290.521,19.
* Kota Tangerang Selatan: Sektor I Rp5.297.813,00; Sektor II Rp5.272.842,00.
* Kabupaten Lebak: Rp3.487.636,85 (Baru ditetapkan tahun ini).
(Siaran Pers Biro Adpim Pemprov Banten)



