Hukum

Ditresnarkoba Polda Banten Musnahkan Sabu 270,22 Gram Ke Kloset

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram dengan dimasukan ke kloset di Aula Mapolda Banten, Rabu (15/12/2021). Narkotika itu hasil penangkapan pada Minggu (24/10/2021).

Acara pemusnahan itu diawali pengujian barang bukti untuk memastikan sabu-sabu atau bukan oleh BNNP Banten. Selanjutnya barang bukti dimasukkan kedalam blender berisi air mendidih untuk dihancurkan, kemudian dibuang ke kloset.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh KBO Ditresnarkoba Polda Banten, AKBP Zaenal Arifin didampingi Kepala Panitra Pengadilan Negeri Pandeglang Djoko Santoso.

Turut hadir Kejari Pandeglang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Forum Pemuda Anti Narkoba (Forpan) Banten.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny menyampaikan bahwa jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut seberat 270,22 gram.

“Pemusnahan ini hasil dari pengungkapan kasus narkotika dengan mengamankan 2 orang tersangka yaitu H (34) dan TH (32) yang diamankan di rumah tersangka Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Banten,” ujar Martri Sonny.

Matri Sonny menjelaskan dari hasil pengungkapan ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.

“Dari hasil penangkapan dan pemusnahan ini Polda Banten telah kurang lebih menyelamatkan sebanyak 1.620 jiwa dari bahaya narkotika,”kata Matri Sonny.

Martri Sonny menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran tidak pernah gentar dalam perang memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutup Martri Sonny. (Reporter: Hendra Hermawan / Edior: Iman NR)

Iman NR

Back to top button