Ditresnarkoba Polda Banten Musnahkan Sabu 270,22 Gram Ke Kloset

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram dengan dimasukan ke kloset di Aula Mapolda Banten, Rabu (15/12/2021). Narkotika itu hasil penangkapan pada Minggu (24/10/2021).
Acara pemusnahan itu diawali pengujian barang bukti untuk memastikan sabu-sabu atau bukan oleh BNNP Banten. Selanjutnya barang bukti dimasukkan kedalam blender berisi air mendidih untuk dihancurkan, kemudian dibuang ke kloset.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh KBO Ditresnarkoba Polda Banten, AKBP Zaenal Arifin didampingi Kepala Panitra Pengadilan Negeri Pandeglang Djoko Santoso.
Turut hadir Kejari Pandeglang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Forum Pemuda Anti Narkoba (Forpan) Banten.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny menyampaikan bahwa jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut seberat 270,22 gram.
“Dari hasil penangkapan dan pemusnahan ini Polda Banten telah kurang lebih menyelamatkan sebanyak 1.620 jiwa dari bahaya narkotika,”kata Matri Sonny.