Hukum

Dituding Curi Rp50.000, Mahasiswi Poltekkes Banten Lapor Ke Polda Banten

Isma Mustika Halimutus Sadiyah (HS), mahasiswi Poltekkes Banten melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan Mg dan kawan-kawan, pegawai di Rumah Sakit (RS) Kartini di Rangksbitung, Kabupaten Lebak kepada Polda Banten, Selasa (28/5/2024).

Laporan itu bernomor STPL /136 /V /SPKT I.Ditrekrimum / 2024/ Polda Banten yang ditandatangani oleh AKP M Nur, an KA SPKT Polda Banten pada tanggal 28 Mei 2024.

Pelaporan Isma didamping kuasa hukumnya yang terdiri dari Nandang Wirakusumah, Setiawan Jodi Fakhar, Raden Elang Mulyana, Syarifah Dwi Meutia, Ranadan Igandi, Hari Rianda dan sejumlah pengacara lainnya.

Setelah membuat laporan, Isma Mustika HS langsung diperiksa dan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) di Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Hingga berita ini disiarkan, Ismal masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pelapor.

Sebelumnya, harapan Isma Mustika HS, mahasiswi Poltekkes Banten untuk menjadi bidan tahun ini menjadi pupus. Status mahasiswanya dinonaktifkan Poltekkes Banten karena RS Kartini Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kehilangan uang Rp50 ribu. Padahal bulan Mei ini (2024), Isma harus menempuh Sidang Laporan Tugas Akhir (LTA).

“Secara lisan, saya diberitahu dinon-aktifkan dari mahasiswi Poltekkes Banten. Softcopy surat Poltekkes Banten ke RS Kartini, tempat saya Praktek Kerja (PK3) diberikan ke saya. Isinya pemberitahuan ke RS Kartini, saya sudah dinon-aktifkan, sehingga tidak dapat meneruskan PPKK,” kata Isma Mustika HS.

Sedangkan surat pemberitahuan penon-aktifannya dari Poltekkes Banten untuk Isma Mustika, tidak pernah diterima hingga sekarang. Namanya masih tercantum di daftar mahasiswi Poltekkes Banten. Bahkan terdaftar di tryout2. Tapi Isma tidak boleh mengikuti tryout2 tersebut.

“Saya juga diberitahu secara lisan, tidak bisa mengikuti Sidang LTA bulan Mein ini. Itu kan sama saja saya tidak bisa lulus tahun ini. Saya tidak bisa jadi bidan tahun ini,” ujar Isma Mustika.

Menurut Isma, penon-aktifan status mahasiswa dirinya merupakan rangkaian peristiwa yang berawal dari hilangnya uang Rp50 ribu di RS Kartini, Rangkasbitung, Lebak. Kehilangan ini dituduhkan ke Isma.

“Saya PK3 di RS Kartini, Lebak sejak Januari 2024. PKL istilah lainnya. Tanggal 17 Januari, saya jaga di ruang Emerald RS Kartini. Kami biasa menyebutnya ruang nifas. Tidak ada apa-apa. Saya pulang jam 16 (16.00 WIB),” cerita Isma Mustika.

Besoknya, Isma Mustika diminta datang pukul 07.00 WIB. Langsung ke lantai 3 RS Kartini. Di sana sudah menunggu 3 pegawai RS Kartini. Isma diberitahu bahwa kemarin di ruang Emerald telah terjadi kehilangan uang sebesar Rp50 ribu. (ucu)

Editor Ucu Nur Arif Jauhar

Iman NR

Back to top button