Hukum

Perkara Nikita Mirzani Sudah P21, Siap Dilimpahkan Kejari Serang

Berkas perkara pelanggaran UU ITE oleh Nikita Mirzani dinyatakan sudah lengkap atau P21. Secara prosedur, berkas itu nanti akan diserahkan ke kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk disidangkan.

Immanuel Ebenezer, pengacara Nikita Mirzani membenarkan soal berkas perkara yang sudah P21. “Iya, benar sudah P21,” kata Immanuel Ebenezer di Mapolresta Serang Kota, Senin (17/10/2022).

Nikita Mirzani bersama rombongan datang ke Mapolresta Serang Kota. Rombongan itu pengacara Nikita yang terdiri dari Immanuel Ebenezer, Fahmi Bachmid, Ferdinand Hutahhaean (bekas politisi Demokrat) dan Pujiyanto (Ketua Pemuda Pancasila Kota Serang).

Nikta dan rombongan datang ke Mapolresta Serang Kota sekitar pukul 13.00 WIB. Sejak turun dari mobil hingga masuk ke gedung Sat Reskrim Polresta Serkot, artis yang disebut nyai ini mengenakan kaos putih, blezer dan celana panjang hitam. Dia tidak berbicara kepada wartawan.

Ebenezer mengaku kedatangan pihaknya bersama Nikita ke Mapolresta Serang Kota adalah untuk berbincang dengan penyidik terkait kasus yang menjerat kliennya itu.

“Mau ngobrol soal Nikita, kebetulan saya Immanuel Ebenezer sebagai pendamping hukum, bersama kawan-kawan kami dampingi (Nikita Mirzani) hari ini,” terangnya.

Artinya yang disebut nyai dilaporkan sosok bernama Dito Mahendra ke Mapolresta Serkot atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia sempat akan dilakukan penahanan oleh polisi dalam perkara tersebut, namun diputuskan batal dengan syarat wajib lapor sepekan sekali.

Artis yang disapa Nyai itu awalnya patuh menjalani wajib lapor. Namun sekitar satu bulan belakangan, dia tidak pernah menampakkan diri ke Polresta Serkot.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka artis Nikita Mirzani, diinisial NM di Lobi Utama Mall, Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis dinihari (21/7/2022), pukul 14.50 WIB (Baca: Langgar UU ITE, Artis Nikita Mirzani Ditangkap Polres Serang Kota).

Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.

Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka artis yang dipanggil nyai pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan.

Namun penahanan itu ditangguhkan. Nyai ini dikenakan wajib lapor setiap minggu selama penanganan kasus pelanggaran UU ITE. (* / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button