Dukun Desa Mongpok Ditangkap, Cabuli Wanita Stress Terlilit Hutang

Modus bisa memberikan ketenangan, OW, 31 tahun, dukun Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang tega mencabuli DS, 25 tahun, wanita yang stress lantaran terlilit hutang.
Bejadnya lagi perbuatan asusila dilakukan dukun Desa Mongpok itu sejak pertengahan tahun lalu. Atas perbuatannya, dukun cabul ini diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Selasa (11/3/2025).
“Tersangka OW, kami tangkap di rumah pada Selasa 11 Maret 2025 siang,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Jumat (14/3/2025).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan dukun cabul itu, merupakan tindaklanjut dari laporan korban DS ke Mapolres Serang pada pada 6 Januari 2025 lalu.
Kapolres menerangkan berdasarkan keterangan yang diperolehnya, kasus dugaan pencabulan itu bermula saat DS tengah mengalami masalah pribadi. Condro menambahkan korban kemudian mencari jalan pintas melalui dukun, agar masalah utang piutangnya terselesaikan.
“Awalnya sekitar bulan Juni 2024 korban sedang terlilit hutang-piutang. Ketika awal bertemu dengan tersangka, korban menceritakan semua masalah pribadinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Condro mengungkapkan atas kondisi itu, OW memperdayai korban. Jika korban ingin terlepas dari masalah pribadinya maka korban harus melakukan ritual bersetubuh.
“Seperti terkena hipnotis, korban menuruti ajakan tersangka untuk melakukan ritual bersetubuh. Merasa tertipu korban selanjutnya melapor ke polres,” ungkapnya.
Condro menambahkan atas laporan itu, petugas Unit PPA mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa alat praktek perdukunan, seperti jelangkung dan Keris.
“Jelangkung batok kelapa putih, jelangkung serabut kelapa, 2 keris, dan 1 benda si raja asem,” tambahnya.
Sebelumnya, Personel Satreskrim Polres Serang meringkus dua bandit jalanan spesialis pencurian motor parkiran saat hendak menjual motor curian tesebut di Desa Anyer, Kabupaten Serang (Baca: Diringkus, Dua Bandit Jalanan Pencuri Motor di Anyer).
Dalam penangkapan, kedua bandit jalanan ini tersungkur setelah betis kakinya bolong diterjang timah panas. Polisi meyita barang buktinya, kedua tersangka kini mendekam di rutan Polres Serang.
Kedua tersangka yang diamankan, Miran alias Sadim, 37 tahun, warga Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang dan Jahrudi alias Rudi, 38 tahun, warga Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. (Yono)