Diringkus, Dua Bandit Jalanan Pencuri Motor di Anyer

Personel Satreskrim Polres Serang meringkus dua bandit jalanan spesialis pencurian motor parkiran saat hendak menjual motor curian tesebut di Desa Anyer, Kabupaten Serang.
Dalam penangkapan, kedua bandit jalanan ini tersungkur setelah betis kakinya bolong diterjang timah panas. Polisi meyita barang buktinya, kedua tersangka kini mendekam di rutan Polres Serang.
Kedua tersangka yang diamankan, Miran alias Sadim, 37 tahun, warga Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang dan Jahrudi alias Rudi, 38 tahun, warga Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Kedua tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan membahayakan petugas,” terang Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu (12/3/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (8/3) dinihari saat akan menjual motor di daerah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Awalnya, Tim Satreskrim memperoleh informasi bahwa ada orang yang dicurigai pelaku curanmor akan menjual motor curian di daerah Anyer.
“Berbekal dari informasi tersebut, tim satreskrim langsung bergerak ke lokasi yang disebut warga,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim Pores Serang, AKP Andi Kurniady ES.
Setibanya di lokasi yang dituju, petugas satreskrim langsung melakukan penangkapan namun pelaku berupaya melakukan perlawanan. Karena dinilai membahayakan keselamatan, petugas kemudian melumpuhkan dengan timah panas.
“Dari kedua tersangka diamankan 3 unit motor hasil kejahatan dan 1 unit sebagai sarana, kemudian leter Y berikut 6 buah mata kunci,” jelasnya.
Sementara Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 8 kali di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.
“Dari pemeriksaan diakui 8 kali mencuri motor, 4 kali di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten dan 4 TKP lainnya di wilayah Kota Serang,” tambah AKP Andi.
Aksi terakhir, kata Kasatreskrim, kedua tersangka menggasak motor yang di parkir di parkiran toko, tepatnya di Kampung Karang Jetak, Desa Sentul Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (4/3) dini hari.
“Modus operandinya yaitu merusak lubang kunci motor menggunakan leter Y. Sedangkan motifnya karena kebutuhan ekonomi,” jelasnya. (Yono)