Hukum

Tokoh Warungjaud Ditangkap Polisi Karena Jadi Penadah Motor Curian

AB, 51 tahun, oknum tokoh masyarakat di Kelurahan Warungjaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Ciruas, karena diduga sebagai penadah motor curian.

Pria bertubuh tambun ini ditangkap di arena turnamen sepakbola di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu, 9 Februari 2025.

“Tersangka AB ini dikenal sebagai tokoh masyarakat yang berprofesi sebagai penadah motor curian. Bahkan tersangka juga penangkapan target penangkapan Polresta Serang Kota,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers, Rabu (12/2/2025).

Kapolres mengatakan bahwa tersangka AB ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari salah satu korban pencurian motor warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, yang mengetahui motor miliknya terpantau di rumah tersangka AB.

“Kebetulan motor Honda Vario milik korban dipasangi gps, dan terpantau berada di rumah tersangka AB,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kasi Propam Ipda R Abdullah serta para Kanit Reskrim.

Atas informasi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno bersama Unit Reskrim Polsek Ciruas segera mendatangi titik lokasi. Namun setiba di lokasi sesuai notice GPS, motor sudah berpindah lokasi.

“Ketika petugas tiba di titik lokasi, motor sudah berpindah tempat. Namun petugas berhasil mengamankan tersangka AB karena diketahui sebagai penadah motor hasil kejahatan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka AB mengakui berprofesi sebagai penadah motor hasil kejahatan yang dibeli dari para pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota.

Salah satunya dari tersangka BH alias Onang, 25 tahun, yang selanjutnya ditangkap di rumah kontrakannya di lingkungan Panancangan Pasir, Kota Serang pada Minggu (09/02).

“Dari pemeriksaan, tersangka AB mengakui membeli motor dari para pelaku kejahatan seharga Rp3 juta hingga Rp7 juta tergantung jenis dan kondisi motor. Oleh tersangka AB, motor hasil curian dikirim ke Lampung untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” jelasnya.

Sementara Kasatreskrim menambahkan bahwa tersangka BH alias Onang, warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang mengaku telah melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Ciruas sebanyak 5 kali. Motor hasil curian selanjutnya dijual kepada tersangka AB.

“Dari pemeriksaan, tersangka BH sudah 5 kali melakukan pencurian motor di wilayah Kecamatan Ciruas. Motor hasil curian selanjutnya dijual kepada AB,” tambah Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES.

Dalam kasus curanmor ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti motor berbagai merek dan jenis sebanyak 9 unit.

Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan tersangka BH alias Onang dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Yono)

Yono

Back to top button