Dukung FIFA U-20 World Cup, Pemda Diminta Susun RKPD
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) minta pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja Pemerntah Daerah (RKPD) dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung penyelengaraan FIFA U-20 World Cup 2021 yang ditunda ke 2023.
Demikian disampaika Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori saat mewakili Mendagri memenuhi Undangan Kemenko PMK pada Rakor Tingkat Menteri tentang Penundaan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021 secara daring dari Ruang Rapat Sekjen, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Sekjen Kemendagri menyampaikan 4 point penting. Pertama, diperlukan surat resmi dari FIFA soal penundaan tersebut.
“Kami sependapat dengan Pak Menpora ini perlu ada semacam surat dari FIFA kepada kita sebagai dasar penyusunan peraturan secara resmi. Jadi ini sebagai dasar pemerintah pusat tentang penundaan penyelenggaraan FIFA. Ini penting,” kata Hudori.
Poin kedua, diperlukan peningkatan kualitas dan kapasitas pada venue olahraga. Untuk itu renovasi pembangunan fasilitas olahraga dapat terus dilanjutkan, meskipun ada penundaan penyelenggaraan event internasional tersebut ke Tahun 2023.
“Kami kira dapat terus melanjutkan pembangunannya, meskipun ada penundaan penyelenggaraan piala dunia U-20 Tahun 2021. Karena prinsipnya olahraga ini dapat digunakan untuk event-event olahraga selain piala dunia 2021,” jelasnya.
Pada poin ketiga, Hudori mengingatkan agar pemerintah daerah (Pemda) dapat menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 dan dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ketiga, saran kami adalah bagi daerah yang sudah mempersiapkan dukungan penyelenggaraan FIFA U-20 Tahun 2021 dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah karena ini menyangkut kepada pemda, terutama untuk Tahun 2021. Dalam dokumen rencana kerja, RKPD 2021 dan dokumen APBD, maka ini juga perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Terakhir, Hudori mengingatkan untuk menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran saat melakukan renovasi fasilitas atau venue olahraga.
Menurutnya, transparansi dapat dilakukan dengan saling berkoordinasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan seperti Inspektorat atau APIP, BPK, dan BPKP. Dengan demikian, diharapkan penyelewengan dapat terhindari dan semua pengelolaan keuangan dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
“Keempat, ini yang terkait dengan anggaran juga, pemerintah daerah ini dapat melakukan serangkaian persiapan ini secara maksimal dan ini telah menelan biaya merenovasi sejumlah stadion yang disiapkan sebagai venue. Sebagai bentuk transparansi, ini dibutuhkan satu bentuk transparansi dan akuntabilitas, maka pemda dapat mereview kembali anggaran dan juga dapat dilakukan koordinasi,” pungkasnya. (Rilis Puspen Kemendagri / Barza Hasan)