Hukum

Eks Dirops Perumda NKR Ditetapkan Tersangka Kerusuhan Pasar Kutabumi

Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang menetapkan TW, mantan Dirops Perumda NKR sebagai tersangka kasus kerusuhan Pasar Kutabumi. Penetapan tersangka itu setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Airf Nazarudin Yusuf, Senin (30/10/2023) membenarkan status tersangka mantan Dirops Perumda NKR, BUMD milik Pemkab Tangerang.

Dihubungi MediaBanten.Com, Kasatreskrim Polresta Tangerang belum merinci lebih lanjut soal landasan menjadi tersangka dan apakah sudah dilakukan penahanan atau belum.

“Ya (telah ditetapkan sebagai tersangka – red) berdasarkan fakta-fakta yang ada dan keterangan yang digali dari para saksi,” ungkapnya singkat.

Sebelumnya, Kamis (05/10), Penyidik telah memeriksa TW dengan dugaan terlibat mobilisasi Ormas yang mengakibatkan kerusuhan Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang (Baca: Diduga Picu Kerusuhan Pasar Kutabumi, Polisi Periksa Mantan Dirops Perumda NKR).

TW datang ke Polres Tangerang terpantau menggunakan celana bahan berwarna hitam dengan kemeja putih panjang dilipat setengah lengan, memasuki ruangan penyidik.

TW sempat ke luar dari ruang Penyidik untuk ke toilet dan balik ke ruang pemeriksaan sekira pukul 16.00 WIB seraya mengatakan kepada Jurnalis yang menyapanya, “Masih pemeriksaan,” ujarnya.

Arief Nazarudin dalam keterangan tertulisnya mengkonfirmasi pemeriksaan Toni Wismantoro sebagai saksi guna kepentingan penyidikan. “Toni sebagai saksi peristiwa kemarin (Pasar Kutabumi), materi pemeriksaan masih dikembangkan,” ungkapnya.

Sementara Rabu (11/10), Direktur utama Perumda NKR, Finny Widiyanti, mendesak Polresta Tangerang untuk mengusut secara tuntas pelaku dan otak kerusuhan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.

“Mengenai bentrokan yang terjadi antara sekelompok orang dan pedagang di Pasar Kutabumi, Perumda NKR mengecam keras tindakan kekerasan yang terjadi dan mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menangani kasus ini secara profesional,” kata Finny.

Kerusuhan Pasar

Peristiwa kerusuhan Pasar Kutabumi terjadi Minggu (24/10/2023) pukul 15.00 WIB dengan pelaku diduga dari sekelompok preman yang diorganisir dan beratribut Ormas tertentu.

Dari sejumlah video yang diunggah di media sosial, terlihat preman menyerang pedagang, merusak kios, menjarah barang dan tindakan kekerasan lainnya.

Bahkan salah satu video dari salah satu Ormas brutal itu terekam dan tersebar tengah menelpon yang diduga pihak yang memberi perintah, menyebut nama TW. Namun video berdurasi 45 detik itu, tak merekam secara utuh percakan pria Ormas dan pihak yang dihubunginya itu.

Mobilisasi Ormas

Sejumlah petunjuk pun mengemuka ke publik, seperti beredarnya foto dua surat yang juga tengah ditelisik intens jajaran Polresta Tangerang.

Nama TW pun tercatut dalam surat deklarasi pembentukan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten.

Surat itu ditandatangani 10 orang dari sekelompok ormas di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, mengklaim diri sebagai deklarator, dinyatakan Kamis, tertanggal 21/09/2023.

Sementara surat beredar lainnya bernomor: SII.2 /ps.kebum /IX /2023 yang ditandatangani Kepala Pasar Kutabumi Hapid Fauzi dan menyatakan hal bersifat penting.

Salah satu poinnya berisi permintaan untuk menggiring Pedagang Pasar Kutabumi agar mau direlokasi ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara atau TPPS.

Selain itu berisi keluhan bahwa, Perumda NKR telah meminta pihak berwenang agar mengosongkan pasar dari penguasaan Kopastam dan pedagang Pasar.

Namun menurut surat permohonan itu, permintaan pengosongan kepada pihak berwenang belum mendapat respon yang diinginkan.

Sementara Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda NKR, Rhazes Faza Asrinda menyatakan, surat Hapid Fauzi telah menyalahi SOP.

“Surat keluar berupa kerja sama dan lainnya itu harusnya dikeluarkan oleh Perumda NKR. Kepala Pasar Tak berwenang mengeluarkan itu,” ungkap Faza. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button