Forum Peduli Kota Serang Protes Rencana Bangun Masjid Dalam Alun-alun Kota
Menjelang berakhirnya masa jabatan dan paska kekalahan istrinya nyalon di Pilkot Serang, Walikota Serang, Haerul Jaman mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid dalam kawasan Alun-alun Kota Serang, bukan disamping atau di luar alun-alun. Kontroversi itu mendapatkan reaksi keras dari Forum Peduli (FP) Kota Serang.
Jurubicara Froum Peduli Kota Serang, Nita Nonci dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com, Sabtu (15/9/2018) mengatakan, FP Kota Serang mempertanyakan kebijakan Walikota Serang yang membangun masjid dalam Alun-alun Kota Serang. “Kami, yang tergabung dalam FPKS, mempertanyakan dasar peletakan batu pertama Masjid Agung yang berlokasi di Alun-Alun Barat Kota Serang terkait dengan penataan ruang kota, serta alih fungsi yang mana selama ini alun-alun tersebut masih menjadi ruang terbuka hijau dan ruang publik,” kata Nita Nonci.
Forum Peduli Kota Serang terdiri dari Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Banten, Bantenologi, Banten Creative Community, Rumah Dunia, Motor Literasi Banten, Paduraksa, Hip Hop Serang, Angkatan Muda Perubahan, Badak Banten Nusantara, The HUD Institute, Relawan Fbn, Forum Seniman Banten dan lainhya.
“Kami sangat mendukung rencana pembangunan Masjid tapi tidak dengan mengubah fungsi RTH atau ruang publik, sebaiknya Masjid Agung kota berada di lokasi yang sesuai dengan RTRW dan RDTR Kota Serang dan didukung dengan Studi Kelayakan dan Amdal,” kata wanita yang juga menjabat Koordinator Wilayah Serang Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Banten.
Masjid Agung Kota Serang sebaiknya berada di luar atau disamping alun-alun. Penentuan letaknya setelah dilakukan studi kelayakan, Amdal dan kajian-kajian yang diperlukan. Masjid Agung Kota Serang yang diletakan dalam alun-alun jelas “merusak” satuan peninggalan yang dikatagorikan cagar budaya.
Alun-Alun Kota Serang merupakan ruang terbuka hijau yang menjadi salah satu ciri kota yang dibangun pada masa Kolonial. Selain alun-alun, ada bangunan perkantoran yaitu eks Keresidenan Banten, bangunan ibadah yaitu gereja, sekolah dan pasar. Semua susunan itu merupakan suatu kesatuan yang dilindungi oleh Undang-undang No.11 tahun 2010 tentangt Cagar Budaya. Tidak melanggar UU, jika lokasi masjid itu berada disamping seperti dekat hotel atau sebelah Ramayana atau di sekitar yang melingkungi alun-alun. Karena daerah yang mengitari alun-alun itu memang dialokasikan untuk hal tersebut.
Baca: Dinilai Sesatkan Publik, Kadis PRKP Diminta Tonton Video Kegiatan Baru Kawasan Banten Lama
Forum Peduli Kota Serang mengingatkan, Kota Serang sudah kehilangan beberapa benda cagar budaya akibat pembangunan yang tak bisa dikendalikan atau dijaga oleh pemerintahan setempat. Antara lain beralih fungsinya Markas Kodim Serang menjadi tempat perbelanjaan Ramayana yang menjadi sumber kemacetan luar biasa arus lalu lintas. “Akankah Kota Serang akan kehilangan banyak warisan cagar budaya?” tanya Nita Nonci.
Menurut website serangkota.go.id, Walikota Serang, Haerul Jaman didampingi Wakil Walikota Serang melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Agung Kota Serang, Selasa (11/9/2018, bertepatan dengan peringatan tahun baru Hijriyah 1440. Dalam foto yang diunggah di website milik Pemkot Serang itu terlihat, lobang untuk peletakan pertama adalah conblock yang dibuka.
Dalam website itu, Haerul Jaman “melemparkan perencanaan” kepala daerah sebelumnya, bahwa rencana pembangunan Masjid Agung dalam Alun-alun Kota Serang sudah ada sejak era Bupati Serang, Tb Suwandi dan Walikota Serang (Almarhum) Bunyamin. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp80 miliar dan tahap pertama Rp30 miliar.
“Saya hanya mengakomodir aspirasi dari alim ulama, kasepuhan, tokoh masyarakat yang menginginkan ada Masjid Agung Kota Serang di alun-alun, cuman baru terwujud sekarang,” kata Haerul Jaman.
Menurut Haerul Jaman, pembangunan Masjid ini tidak mengubah fungsi alun-alun sebagai ruang terbuka untuk kegiatan public dan ruang terbuka hijau tetapi hanya dipindahkan posisi letaknya di alun-alun timur, warga Kota Serang tetap bisa memanfaatkan alun-alun sebagai tempat pelaksanaan event, upacara, atau aktivitas public lainnya. Di bawah Masjid akan dibangun basement parkir yang luas untuk menampung parkir kendaraan yang berada disekeliling Alun-alun sehingga akan mengurangi kemacetan.
Menurut catatan MediaBanten.Com, Kota Serang selain sudah kehilangan beberapa benda cagar budaya (BC) seperti gedung Markas Kodim Serang yang memiliki sejarah panjang, juga kini secara perlahan-lahan akan “kehilangan” struktur dan satuan susunan cagar budaya di Kawasan Banten Lama. Pemprov Banten melakukan revitalisasi Kawasan Banten Lama, namun menjadi salah kaprah atas revitalisasi tersebut.
Ketua Badak Banten, Firdaus Gozali membantah pernyatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Moh Yanuar yang menyebutkan tidak ada kegiatan baru dalam revitalisasi Kawasan Banten Lama. Pernyataan Kadis PRKP itu dinilai telah menyesatkan publik.
“Bapak Yanuar silah tonton video yang kami buat, terbukti pernyataan itu tidak benar. Begitu banyak kegiatan dan bangunan baru yang tidak sesuai dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Firdaus Gozali, Ketua Badak Banten dalam siaran persnya yang diterima MediaBanten.Com, Selasa (11/9/2018).
Firdaus menilai, perencanaan yang dibuat dinilai tidak “matang”, tidak berkesinambungan dan hanya bersifat kausal. Terbukti, relokasi para pedagang yang berada di sekitar Masjid Agung Banten Lama ke lokasi sementara. “Kami menilai, pemindahan itu semrawut dan terkesan tak memiliki perencanaan yang baik,” ujarnya. (IN Rosyadi)