Hukum

Gegara Bawa Perempuan Malam, Babak Belur Dihajar 3 Pemuda di Sentul

Gegara membawa perempuan malam, seorang pemuda berinisial IN (21) dibawa ke rumah sakit, setelah menjadi korban pengeroyokan tiga pemuda di Kampung Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kasus pengeroyokan yang dialami warga Desa Sentul ini diduga buntut dari persaingan memperebutkan perempuan malam di tempat hiburan malam.

Hanya dalam waktu 7 jam, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Kragilan, Kompol Andhi Kurniawan mengatakan kasus pengeroyokan yang terjadi pada Kamis 4 November 2021 sekitar pukul 05:00, bermula saat korban berkunjung ke THM Scorpion Ciruas.

“Korban kemudian mengantar pulang salah satu wanita di tempat hiburan ke rumah kontrakannya masih di wilayah Sentul,” katanya, Sabtu (6/11/2021).

Andhi menjelaskan, ketiga pemuda AAS (21) dan YF (21) dan SA (22) yang diduga tak terima jika perempuan di THM itu dibawa pulang. Ketiganya mengikuti korban.

“Setiba di tempat kontrakan, korban sempat singgah. Tidak berselang lama datang ketiga pelaku dan langsung menghajar korban,” jelasnya didampingi Panit Reskrim Ipda Ferri Andriatna.

Andhi menambahkan, korban dihajar ketiga pelaku menggunakan tangan kosong, helm, dan kayu hingga korban babak belur tak sadarkan diri.

“Pelaku sempat menyeret korban sampai tidak sadarkan diri. Usai melampiaskan dendamnya, ketiga pelaku kemudian melarikan diri,” tambahnya.

Andhi mengungkapkan, masyarakat yang mengetahui hal itu, membawa korban ke RS Hermina Ciruas.

Namun karena korban kondisinya yang terluka parah kemudian dirujuk ke RS Dradjat Prawiranegara, Kota Serang.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak mencari ketiga pelaku penganiayaan,” ungkapnya.

Andhi menegaskan setelah beberapa jam dilakukan pencarian, AAS berhasil diamankan di Perum Taman Ciruas Permai (TCP), Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, sekitar pukul 11:00.

Dari keterangan AAS, tersangka YF juga diamankan di tempat kerjanya di daerah Ciracas, Kota Serang.

“SA, satu tersangka lainnya melarikan diri sebelum kami tiba di rumahnya di daerah Ciruas. Untuk tersangka yang belum tertangkap, kami minta untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” tandasnya.

Andhi memastikan keduanya akan dilakukan penegakan hukum, dan akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana.

“Untuk ancaman pidananya 5 tahun penjara,” tandasnya. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button