Hukum

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Polri Penuhi Harapan Masyarakat

Polri telah memenuhi harapan masyarakat Indonesia dengan ditolaknya banding Ferdy Sambo oleh sidang Komisi Banding Polri.

Masyarakat Indonesia berharap kepada Kepolisian untuk menyelesaikan kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.

Masyarakat juga berharap Polri menghukum para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menilai penolakan banding Ferdy Sambo atas sanksi pemecetan menunjukkan Polri serius menyikapi harapan masyarakat agar pelaku pembunuhan berencana Brigadir Josua dihukum berat. Minggu (25/9/2022).

Melansir dari website resmi Polri. Dia mengatakan harapan masyarakat adalah agar pelaku pembunuhan berencana tersebut dhukum dengan berat dan dipecat tanpa hormat.

Nasir menjelaskan Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo harus melalui situasi sulit dengan menerapkan kata – katanya yang menginginkan agar otak pelaku pembunuhan berecana tersebut dan para anggota kepolisian yang terlibat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Jadi ditolaknya banding dalam kasus PTDH yang dikenakan ke Ferdy Sambo adalah keputusan yang sulit dan berat. Namun, itu harus diambil oleh Kapolri.

“Jadi ditolaknya banding dalam kasus PTDH yang dikenakan ke FA adalah keputusan sulit dan berat yang harus diambil oleh Kapolri,” ujarnya.

Politikus PKS menilai proses hukum yang dilakukan Polri terhadap mantan Kadiv Propram itu sudah berani. Termasuk kepada para anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Proses hukum yang dilakukan saat ini sudah tegas dan berani,” katanya.

Perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo. Untuk diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang kode etik.

“Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,”kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo

(Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button