Pemerintahan

Gubernur Banten Lantik 10 Pejabat Eselon 2, Ini Daftar Namanya

Gubernur Banten Andra Soni melantik 10 pejabat eselon 2 atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syamun No 5, Kota Serang, Senin (26/1/2026).

Pelatikan pejabat eselon 2 ini yang diklaim Gubernur Banten, Andra Soni hasil menerapkan sistem menajemen talenta berbasis kinerja. Kebijakan itu wujud komitmen pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) berlandaska meritokrasi, kualifikasi, kompetensi serta rekam jejak kinerja.

Siaran pers Biro Adpim Pemprov Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Selasa (27/1/2026) menyebutkan, bahwa mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemprov Banten tidak lagi semata-mata berbasis administrasi. Seluruh proses penempatan jabatan kini menggunakan pendekatan manajemen talenta yang mengintegrasikan data kepegawaian ASN secara menyeluruh.

“Pelantikan ini ada yang promosi dan ada juga yang rotasi. Semuanya berbasis kinerja dan berbasis manajemen talenta,” ujar Andra Soni.

Ia menjelaskan, manajemen talenta dilakukan dengan memanfaatkan data kepegawaian yang lengkap dan terstruktur. Mulai dari riwayat jabatan, pengalaman kerja, kompetensi, hingga capaian kinerja masing-masing pegawai.

“Manajemen talenta itu basisnya adalah data kepegawaian yang lengkap, termasuk pengalaman di mana yang bersangkutan pernah bekerja dan rekam jejak kinerjanya. Dari situlah penilaian dilakukan,” jelasnya.

Menurut Andra Soni, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip meritokrasi secara menyeluruh di lingkungan Pemprov Banten. Dengan demikian, setiap penempatan jabatan benar-benar didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai.

“Intinya, pelantikan, rotasi, mutasi, dan promosi ini berdasarkan kebutuhan organisasi dan berbasis kinerja,” tegasnya.

“Untuk eselon tiga dan empat sedang dalam proses. Saat ini dilakukan pemetaan, dan kami targetkan secepatnya bisa dilakukan pengisian,” ujarnya.

Kepada para pejabat yang baru dilantik, Gubernur Andra Soni menekankan pesan mengenai pentingnya bekerja secara efisien, profesional, dan berorientasi pada hasil nyata.

“Efisien itu wajib. Segala sesuatu yang kita kerjakan hasilnya harus maksimal dan dilakukan secara efisien, baik dari sisi waktu, anggaran, maupun sumber daya lainnya,” katanya.

Ia berharap seluruh pejabat yang dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, membangun kerja sama tim, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas perangkat daerah.

“Saya berharap seluruh pejabat pimpinan tinggi yang dilantik hari ini segera beradaptasi, membangun kerja sama tim, sinergi, dan kolaborasi dalam mewujudkan visi, misi, dan program prioritas gubernur dan wakil gubernur Banten,” ucapnya.

Andra Soni menegaskan bahwa fokus utama Pemprov Banten adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas pelayanan publik sebagai tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Fokus utama kita adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana yang menjadi tujuan pembentukan Provinsi Banten,” pungkasnya.

Daftar Pejabat yang Dilantik

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 57 Tahun 2026 tanggal 19 Januari 2026, dengan rincian:

1. Sitti Ma’ani (Nina) sebagai Inspektur Daerah.

2. EA Deni Hermawan sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.

3. Rina Dewi Yanti sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.

4. Mahdani sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

5. Babar Suharso sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

6. Soerjo Soebiandono sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.

7. Aan Fauzan Rahman sebagai Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah.

8. Iwan Hermawan sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

9. Iwan Ardiansyah Sentono sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB).

10. Komarudin yang dikukuhkan sebagai Asistem Pemerintah dan Kesejahteraan Setda berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 68 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026.

(Siaran Pers Biro Adpim Pemprov Banten)

Iman NR

Back to top button