Sosial

Imbas Covid 19, DPRD Kota Tangerang Molorkan Pengesahan 5 Raperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengubah jadwal pengesahan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya ditargetkan rampung tahun ini, berubah menjadi awal 2021. Ini imbas pandemi Covid 19.

Kelima Raperda itu, yakni Raperda tentang Perseroan Daerah Tangerang (TNG), Raperda tentang Trasnportasi, Raperda tentang BP2SK, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang dan Raperda tentang RDTR.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi mengatakan, pihaknya terus bekeja masksimal untuk menyelesaikan pembahasan Raperda. Hasilnya, sudah ada 16 Raperda yang sudah dipansuskan.

“Tapi lima raperda kami masukan dalam Progeda 2021, karena pembahasan sempat berhenti sebagai imbas pandemi Covid-19,” kata Edi, Minggu (22/11/2020).

Baca:

Sebetulnya, ujar Edi, lima Raperda itu sudah sempat dibahas, tetapi tidak bisa cukup waktu untuk dilakukan pengesahan pada tahun ini. Oleh karena itu, kelima raperda itu dipastikan akan disahkan menjadi Perda pada 2021 mendatang.

“Jadi, lima raperda itu sempat dibahas. Namun tidak cukup waktu untuk disahkan, karena baru tahap ekspos naskah akademik,” pungkasnya.

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011.

Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.

Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan pula dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button