Hukum

Ini Fokus Operaso Kalimaya 2019 di Kota Serang

Operasi Keselamatan Kalimaya 2019, Satlantas Polres Serang Kota akan fokus pada tiga hal penegakan hukum, yakni pelanggar pengendara dibawah umur, melawan arus dan tidak menggunakan helm SNI.

Terbukti di hari pertama operasi, terdapat 28 orang yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Selain menindak dengan tilang, pengemudi pun dihimbau untuk mentaati aturan lalulintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.

Meski fokus pada tiga program penegakan hukum tersebut, Ali mengaku tetap menjalankan penegakan hukum lalulintas lainnya yang berpotensi kecelakaan.

“Tetapi kami pun tidak menutup kemungkinan, penindakan hukum akan dilakukan terhadap pelanggaran lain yang berpotensi kecelakaan lalulintas dan mencelakakan orang lain,” kata Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Ali Rahman, ditemui disela-sela operasi Keselamatan Kalimaya, di Kota Serang, Banten, Kamis (29/08/2019).

Baca:

Berjalan Efektif

Penindakan ini berjalan efektif dan diharapkan membuat efek jera bagi pelanggar lalu lintas, agar lebih tertib dalam berkendara di jalan raya. Sehingga mengurangi angka kecelakaan.

Metode yang digunakan oleh Satlantas Polres Serang Kota ada dua, yakni sistem hunting atau perburuan dengan cara patroli. Metode kedua dengan cara stationer atau diam ditempat dengan menggelar razia.

“Sistem hunting memang saat ini kami kedepankan, yang dalam prakteknya anggota kami tetap seperti biasa melakukan kegiatan (patroli dan pengaturan lalulintas). Namun jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, maka akan kami lakukan penindakan hukum,” terangnya.

Oeprasi Keselamatan Kalimaya akan berlangsung sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019. Harapannya, masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor, bisa lebih patuh terhadap aturan lalulintas dan keselamatan di jalanan.

Hari pertama operasi Keselamatan Kalimaya di Polres Serang Kota, 29 Agustus 2019, berhasil menindak 50 pengendara yang melanggar ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Pelanggaran ini naik dibandingkan tahun lalu di hari pertama, sebanyak 42 pelanggar.

“Pelanggaran naik 19 persen. Tahun lalu 42 pelanggar, tahun ini 50 pelanggar,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Back to top button