Pemerintahan

Banten Tunggu Aturan Teknis Pengadaan Kendaraan Listrik

Pemprov Banten masih menunggu aturan teknis pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas setelah Presiden RI, Joko Widodo menerbitkan instruksi nomor 7 tahun 2022.

“Secara prinsip, kami mematuhi instruksi tersebut. Kami masih menunggu aturan teknisnya supaya sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, Rabu (21/9/2022).

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, masih melakukan konsultasi penggunaan kendaraan tersebut sebagai kendaraan dinas. Termasuk soal belum adanya alokasi anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik dalam APBD tahun 2023.

“Kami sedang mengkonsultasikan seperti apa, mungkin nanti kita cek prototypenya dan spesifikasinya seperti apa,” ujarnya.

Al Muktabar menyatakan, penggunaan kendaraan tersebut di lingkungan Pemprov Banten sebenarnya sudah pernah dibahas dalam berbagai rapat pimpinan, sebelum instruksi presiden itu terbit. Karena itu, Pemprov Banten ditegaskannya mendukung kebijakan itu.

“Itu kan kebijakan pemerintah pusat, maka kami di pemerintah daerah akan mematuhi kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah pusat,” kata Al Muktabar.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam Inpres ini dipaparkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, memberikan instruksi kepada para menteri hingga gubernur dan bupati.

Dalam instruksi presiden disebutkan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).

Kendaraan listrik itu sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini. (BR / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button