Ini Surat Edaran Kemenpan RB Soal Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang hadirnya bulan Ramadan 1442 Hijriah. Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Namun hingga berita ini dimuat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum memberikan keterangan apakah Gubernur Banten sudah menerbitkan surat keputusan atau surat edaran terkait pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Banten.
Dikutip dari web Sekretariat Kabinet RI, dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April tersebut, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Pertama, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja diatur hari Senin – Kamis dengan jam kerja pukul 08.00 – 15.00. Waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 atau 30 menit. Sedangkan hari Jumat diatur pukul 08.00 – 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 atau 60 menit.
Baca:
Kedua, instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja. Hari Senin – Kamis dan Sabtu diberlakukan jam kerja pukul 08.00 – 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 atau 30 menit. Hari Jumat diatur jam kerja pukul 08.00 – 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 atau selama 60 menit.
Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Menteri PAN RB, Tjahyo Kumo mengemukakan, selama Ramadhan, ASN tetap menjalan tugas kedinasan di kantor (work from office atau WFO) dan di rumah (work from home atau WFH). Penerapan cara kerja itu mempertimbangkan zonasi risiko yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid 19.
Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menteri PANRB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.
Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB. (IN Rosyadi)
Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONAS ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.