Sosial

Sesuai Keputusan Menteri ATR, Biaya PTSL Maksimal Rp150 Ribu

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di kabupaten Pandeglang berada di 2 (dua) kecamatan dan 13 (tiga belas) desa.

Dari 13 desa itu antara lain,  Kecamatan Pagelaran berlokasi di Desa Suka Dame, Pagelaran, Montor, Kertasana, Bama, Margasana, Sindang Laya, Tegal Papak, Bulangor, Harapan Karya, Senang Sari dan Marga Giri, dan Kecamatan Labuan berlokasi di Desa Caringin.

“Adapun sebanyak 9.698 bidang ditargetkan bersertipikat pada tahun 2023,” ungkap Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, Selasa (28/2/2023).

Rudi menjelaskan, bahwa langkah awal untuk menyertipikatkan tanah adalah dengan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas),

“Mohon dipasang tanda batas di ujung-ujung batas bidang tanahnya, jika tanahnya tidak beraturan dipasang di tiap titik yang berbatasan dengan tetangga batas,” paparnya.

Sebab itu, Rudi mengajak masyarakat yang berada di lokasi PTSL agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan sertifikasi melalui program PTSL.

“Silahkan langsung berkomunikasi dengan desa, masukan kelengkapan berkasnya melalui PTSL,” terangnya.

Kemudian untuk mengenai biaya, Rudi menuturkan memang ada biaya tambahan dengan besaran maksimal Rp150.000 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Besaran maksimal Rp150 ribu, digunakan untuk biaya mendampingi masyarakat mengisi kelengkapan dokumen pendukung dan biaya transportasi petugas desa dalam rangka pengukuran bidang tanah atau biaya transportasi dari desa ke kantor pertanahan,” pungkasnya. Aden Hasanudin

Editor: Abdul Hadi

Aden Hasanudin

Back to top button