Korupsi

Inspektorat Banten Sosialisasikan Percontohan Desa Antikorupsi

Inspektorat Daerah Provinsi Banten melaksanakan Sosialisasi Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2024, Senin (12/8/2024). Sosialisasi secara virtual itu diikuti oleh ratusan kepala desa dan perangkat pemerintah desa.

Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati dalam siaran pers Biro Adpim Pemprov Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Selasa (13/8/2024) mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya dalam rangka mewujudkan desa sebagai basis utama untuk menggiatkan antikorupsi.

Diharapkan dengan desa yang bebas dari korupsi dapat menghantarkan Indonesia bebas dari korupsi.

“Tujuan pelaksanaan program giat ini adalah terwujudnya desa dengan penanaman nilai-nilai integritas kepada pemerintah dan masyarakat desa. Sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” ungkap Fitri.

Dikatakan, terdapat 9 nilai antikorupsi yang harus diterapkan, baik oleh perangkat pemerintahan mulai dari pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga Pemerintah Pusat maupun secara individu. Yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

“Selain itu, ada 5 indikator desa tersebut, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal,” katanya.

Fitri menuturkan Provinsi Banten telah memiliki satu desa percontohan yang telah menerapkan nilai-nilai antikorupsi. Bahkan menjadi salah satu desa antikorupsi terbaik nasional, yaitu Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

“Kami berharap ke depan akan muncul lagi desa-desa percontohan antikorupsi di Provinsi Banten,” imbuhnya.

Fitri mengajak semua pihak untuk turut berperan dalam menjadikan daerahnya sebagai desa percontohan antikorupsi.

“Mari jadikan desa kita sebagai desa antikorupsi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sosialisasi Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2024 di Provinsi Banten tersebut diselenggarakan dengan dua sesi.

Untuk sesi pertama diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang, perwakilan Diskominfo Kabupaten Tangerang, perwakilan DPMD Kabupaten Tangerang, 9 Kecamatan dan 246 Desa.

Serta, Pemerintah Kabupaten Serang yang terdiri dari perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Serang, perwakilan Diskominfo Kabupaten Serang, perwakilan DPMD Kabupaten Serang, 29 Kecamatan dan 326 Desa.

Sementara, untuk sesi kedua diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Lebak yang terdiri dari perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak, perwakilan Diskominfo Kabupaten Lebak, perwakilan DPMD Kabupaten Lebak, 28 Kecamatan dan 340 Desa.

Serta Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang terdiri dari perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Pandeglang, perwakilan Diskominfo Kabupaten Pandeglang, perwakilan DPMD Kabupaten Pandeglang, 35 Kecamatan dan 326 Desa. (Biro Adpim Pemprov Banten)

Editor Iman NR


Iman NR

Back to top button