Korupsi

Pemprov Banten dan KPK Perluasan Desa Antikorupsi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi perluasan Desa Antikorupsi pada empat Kabupaten di Provinsi Banten.

Hal ini merupakan Program yang didukung oleh KPK RI, Kementerian Kemendes PDTT, dan tindak lanjut dari Visi Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi dicanangkan Gubernur Andra Soni dan Wagub Achmad Dimyati Natakusumah.

“Kita ketahui bahwa korupsi menjadi salah satu momok bersama. Kita juga menindaklanjuti visi misi gubernur dan wakil gubernur agar Provinsi Banten maju adil merata dan tidak korupsi,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi usai Entry meeting kegiatan di Inspektorat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (18/9/2025).

“Kegiatan ini menjadi salah satu indikator bahwa Pemprov Banten serius menjalankan visi misi tersebut,” tegas Deden.

Menurutnya percontohan desa antikorupsi bisa menjadi pemicu bagi para aparatur agar melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno mengungkapkan, KPK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana perluasan desa percontohan antikorupsi tingkat kabupaten.

“Di Provinsi Banten, kami berkolaborasi dengan Pemprov mendorong terbentuknya desa antikorupsi tingkat kabupaten,” ungkap Rino.

Dikatakan, monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan sifatnya bukan lomba namun lebih pada percontohan. Melalui program itu diharapkan adanya perubahan perilaku di tingkat pemerintahan desa.

“Mulai dari dokumen yang lengkap, pengarsipan yang baik, pemahaman pemerintah desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa mulai dari pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa dan peran serta masyarakat, dan apa yang dibangun berdampak kepada masyarakat desa,” papar Rino.

Menurutnya desa antikorupsi di Provinsi Banten sudah ada satu yakni Desa Gunungbatu Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak yang dibentuk pada Tahun 2023.

Ada lima komponen indikator untuk desa percontohan antikorupsi. Pertama komponen tata laksana yang lebih menerangkan kepada pertanggungjawaban BUMDes dan notulensi musyawarah desa. Kemudian pengadaan barang dan jasa mulai dari perencanaan yang harus transparan sampai pertanggungjawabannya.

Komponen kedua pengawasan. Desa yang diaudit oleh inspektorat kabupaten atau provinsi harus mempunyai alat buktinya dalam kurun waktu tertentu.

“Ketiga terkait pelayanan publik. Masyarakat paham terhadap syarat mengajukan suatu perizinan, lama waktunya, berapa tarifnya, berapa lama, dan SOP-nya lengkap,” jelasnya.

Lanjut Rino, peran serta masyarakat. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) harus terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat. “Sehingga tidak ada kesan tidak transparan,” ungkapnya.

“Terakhir kearifan lokal. KPK melakukan pencegahan. Kami di situ memberdayakan, mendorong peran serta tokoh-tokoh masyarakat memberikan masukan dan pengawasan. Sehingga masyarakat benar-benar menjaga desanya,” paparnya.

Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengatakan, ada empat desa dari empat kabupaten yang sedang evaluasi dan monitoring untuk calon desa percontohan antikorupsi tingkat kabupaten di Provinsi Banten.

“Desa Cikande Permai Kabupaten Serang, Desa Legok Kabupaten Tangerang, Desa Bandung Kabupaten Pandeglang, dan Desa Sumur Bandung Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Nina mengungkapkan, setelah membentuk desa percontohan antikorupsi tingkat kabupaten, Pemprov Banten bersama KPK selanjutnya akan membentuk desa percontohan tingkat Kecamatan. (Siaran Pers Biro Adpim Banten)

Iman NR

Back to top button