Ekonomi

Muhsinin Kritik Pemecatan Direksi dan Komisaris PT Jamkrida

Muhsinin, anggota Komisi III DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar menyoroti tajam badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov Banten mulai dari pemecatan direksi dan komisaris hingga penyertaan modal yang tersendat-sendat.

Sorotan tajam Muhsinin antara lain kasus pemecatan komisaris dan direksi PT Jamkrida Banten yang dinilai tidak memiliki alasan yang kuat.

Padahal kinerja PT Jamkrida Banten yang dipimpin Hendra Indra Rachman dinilai baik dengan bukti menghasilkan deviden lebih Rp2 miliar per tahun.

Muhsinin meminta Pemprov Banten sebagai pemilik dan pengendali saham di BUMD tersebut untuk meninjau kembali pemberhentian direksi dan komisaris karena dinilai tidak memiliki alasan yang tepat.

“Saya meminta pak PJ Gubernur pemecatan komisaris dan direksi bisa ditinjau kembali. Karena perlu alasan dasar yang tepat, kecuali melakukan korupsi dan merugikan pemerintah, baru saya sepakat,” ucap Muhsinin saat ditemui di Kota Serang, Jumat (14/7/2023).

Agro Bisnis

Selain PT Jamkrida Banten, Muhsinin mengkritik pedas Pemprov Banten yang terkesan tidak serius dan kurang berkomitmen dalam menyalurkan penyertaan modal.

Terbukti, penyertaan modal masih jauh di bawah jumlah tercantum dalam Perda Banten No.4 tahun 2020 tentang penyertaan modal daerah ke dalam perseroan terbatas Agrobisnis Banten Mandiri senilai Rp300 miliar.

Hasil laporan keuangan BUMD PT ABM justru menyebutkan telah menghasilkan deviden Rp1,8 miliar.

“Memang PT Agro Bisnis Mandiri (ABM) perlu dievaluasi dengan melakukan pembinaan dan penyertaan modal yang serius dan sesuai komitmen,” katanya.

“BUMD ABM kondisinya sehat, sehingga perlu ditunjang penyertaan modal oleh Pemprov Banten sebagai pemegang saham tertinggi. Mudah mudahan tidak ada lagi terjadi pemecatan terhadap BUMD lainnya,” pintanya.

Kemudian hal lainnya, kaitan dengan Banten PT Banten Global Development (BGD). Muhisin menyarankan agar PT BGD harus dipisahkan dengan Bank Banten agar menghasilkan dividen.

Kalau masih Bank Banten dipegang oleh BGD, tidak pernah menghasilkan dividen, sehingga perlu dipisah dengan PT BGD. Karena Bank Banten salah ikon pemprov Banten, sehingga perlu dambah dari penyertaan modal,” pungkasnya.

Sebelumnya, para Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Banten diberhentikan melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) yang dihelat di ruang rapat Setda Provinsi Banten, KP3B, Jumat, 7 Juli 2023.

Pemberhentian itu,.dilakukan dalam rangka penyegaran karena sudah sembilan tahun menjabat sebagai pengurus, kecuali Komisaris Independen yang telah berakhir bulan Maret 2023 lalu. (Aden Hasanudin)

Editor Iman NR

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button