Jamkrida Jadi Perseroda, Biar Pemprov Banten Tambah Modal
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) untuk meningkatkan kontribusi ke usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM.
Demikian dikemukakan Deden Apriandhi Hartawan, Sekda Provinsi Banten dalam siaran pers Biro Adpim Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Jumat (10/10/2025).
Sekda menekankan bahwa perubahan menjadi perusahaan perseroan daerah tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi hukum dan tata kelola perusahaan milik daerah.
Katanya, perubahan ini berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi Banten untuk menambah permodalan bagi PT Jamkrida Banten dalam rangka pengembangan, penguatan, dan perbaikan perusahaan.
“Sesuai ketentuan, penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD berbentuk Perseroda sesuai Peraturan Pemerintah Pasal 4 angka 3 butir b, bahwa BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah” kata Deden Apriandhi.
Ia menjelaskan bahwa transformasi itu diharapkan dapat memperkuat kinerja dan profesionalisme manajemen. Sekaligus meningkatkan kontribusi Jamkrida terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
“Perubahan bentuk hukum ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja perusahaan, serta mendukung pelayanan dan pengembangan usaha penjaminan kredit daerah demi kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Banten,” lanjutnya.
Deden juga menegaskan bahwa kehadiran PT Jamkrida Banten merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Jamkrida Banten menjadi instrumen penting dalam memperluas akses pembiayaan dan mendukung tumbuhnya pelaku usaha baru di daerah,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Banten mengapresiasi dukungan seluruh pihak. Terutama pimpinan dan anggota DPRD dalam proses pembahasan Raperda tersebut.
“Kami yakin dengan dukungan ini, PT Jamkrida Banten akan semakin siap berkontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Bahrum dalam sidang di DPRD membahas sejumlah aspek teknis terkait perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten. Termasuk nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan usaha, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, serta modal dasar perusahaan.
Melalui perubahan menjadi Perseroda, PT Jamkrida Banten diharapkan memiliki fondasi hukum yang lebih kuat dan kapasitas yang lebih besar untuk mendukung pemberdayaan UMKM.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Banten dalam mewujudkan tata kelola ekonomi daerah yang sehat, profesional, dan berkelanjutan. (Siaran Pers Biro Adpim Pemprov Banten)











