Hukum

Jelang Nataru, KSOP Banten Perketat Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten memperketat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal penumpang guna mengantisipasi kondisi cuaca buruk serta menjamin keselamatan pelayaran selama masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru.

Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten, Kapten Bartho Ari Raharjo di Cilegon, Senin (15/12/2025) mengatakan langkah antisipasi ini dilakukan untuk mendukung kelancaran dan keamanan penyeberangan di perairan Banten yang padat aktivitas.

“Kami memastikan Surat Persetujuan Berlayar diterbitkan sesaat sebelum kapal penumpang berangkat. Dokumen ini hanya keluar setelah kami memastikan semua persyaratan kelaiklautan dan keselamatan terpenuhi,” ujar Bartho.

Selain fokus pada aspek keselamatan dan legalitas layar, KSOP Banten juga telah berkoordinasi dengan pengelola empat pelabuhan terkait kesiapan armada. Bartho menyebutkan, dari total 79 armada kapal di lintasan Merak-Bakauheni, sebanyak 57 kapal dinyatakan laik jalan dan siap melayani penumpang.

“Rinciannya, 44 kapal beroperasi di Pelabuhan Merak, enam kapal di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, lima kapal di Pelabuhan Ciwandan, dan dua kapal di Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera,” jelasnya.

Sementara itu, sisa armada yang belum beroperasi terdiri atas 17 kapal yang masih dalam proses perbaikan dan lima kapal yang dinyatakan tidak beroperasi. Bartho menambahkan, kapal yang sedang dalam perbaikan dapat segera masuk ke jalur operasional apabila telah selesai dan dinyatakan siap.

Melalui upaya pengetatan pengawasan SPB dan penyiapan armada yang optimal ini, KSOP Banten berharap layanan angkutan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan lancar tanpa insiden berarti. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button