Hukum

Viral Video Tawuran, Polsek Serang Langsung Gelar Razia Jalanan

Polsek Serang menggelar razia kejahatan jalanan setelah video tawuran antara remaja di Kebaharan, Kecamatan Serang, Kota Serang viral di media sosial (Medsos). Diperkirakan peristiwa itu terjadi, Minggu 18 April 2021, sekitar pukul 02.00 WIB atau menjelang sahur.

Razia kejahatan jalanan itu untuk mengantisipasi terulangnya kembali tawuran. Razia pertama dilakukan pada Minggu malam, 18 April 2021 sejak pukul 23.00 wib.

“Sasarannya membubarkan tongkrongan remaja dan antisipasi perang sarung. Dipimpin Panit Reskrim, patroli hingga pukul 03.30 wib,” kata Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, Senin (19/04/2021).

Patroli kelompok kedua dilakukan pada Senin dini hari, 19 April 2021 mulai pukul 01.00 wib. Menyasar wilayah Cimuncang, dipimpin oleh Kapolsek, Kompol Bambang Wibisono.

Polisi menyasar sejumlah titik keramaian. Hingga pagi tiba, tidak ditemukan adanya tawuran maupun perang sahur yang bisa meresahkan masyarakat.

“Kami menggelar patroli malam, antisipasi tawuran dan pencurian. Situasi Alhamdulillah aman terkendali,” jelasnya.

Baca:

Viral video yang beredar di jagad maya, nampak sekelompok pemuda saling serang ditengah jalanan. Lokasinya dekat SPBU Kebaharan.

Kedua kelompok yang saling serang juga menghadang masyarakat yang melintas dan menyuruhnya putar balik. Polisi masih mendalami aksi tawuran jelang sahur di Ibu Kota Banten tersebut.

Sebelumnya, pemuda tiga kelurahan di Kota Cilegon, Banten, terlibat perang sarung usai santap sahur di pinggir Waduk Krenceng, yang dikelola oleh Krakatau Tirta Industri (KTI). Para remaja itu berasal dari Kelurahan Krenceng, Ramanuju dan Samang Raya.

Guna menghindari keributan dan tawuran lebih besar lagi, 10 remaja perang sarung diamankan polisi.

“Ada 10 orang yang kami amankan, usianya atara 15 tahun sampai 19 tahun. Hanya kita amankan, guna menghindari tawuran lebih luas lagi,” kata Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman, Jumat (16/04/2021).

Polisi memanggil orang tua mereka dan Ketua RT dilokasi remaja itu tinggal. Kemudian, para pelaku tarung sarung membuat perjanjian tidak melakukan perbuatan serupa. (Yandhi Deslatama)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button