Hukum

Jualan Pil Koplo, Toko Kecantikan Muara Angke Digerebek Polisi Serang

Toko peralatan kecantikan di daerah Muara Angke, Jakarta Utara yang nyambi jualan pil koplo digerebeg personel Unit Reskrim Polsek Kragilan, Polres Serang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan MZ (28) warga Lhok Krek, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Dalam penggeledahan petugas mengamankan barang bukti ribuan pil koplo berbagai jenis.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, terbongkarnya jaringan peredaran obat-obatan terlarang itu bermula dari penangkapan tersangka IA di Pos Kamling, Kampung Bale Endah, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang jualan pil koplo.

“Awalnya kami menangkap tersangka IA pada Sabtu 3 Agustus 2024 kemarin di wilayah Kragilan,” kata Kapolres didampingi Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP dan Kompol Firman Hamid. Minggu (11/8/2024).

Kapolres mengatakan dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan puluhan obat-obatan terlarang, yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Serang.

“Di dalam tas yang dibawanya ditemukan obat obatan berupa pil jenis Double Y sebanyak 95 butir dan jenis hexyemer sebanyak 8 butir,” jelasnya.

Condro Sasongko menerangkan dari penangkapan itu, IA dibawa ke Mapolsek Kragilan untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan diketahui jika puluhan obat-obatan terlarang itu didapat dari seorang warga di wilayah Jakarta Utara.

“Berbekal dari pengakuan IA, Seninnya tanggal 5 Agustus, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Lambasa melakukan pengembangan peredaran obat keras tersebut di daerah Pasar Muara Angke, Jakarta Utara,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan dalam pengembangan ke Muara Angke itu, personil Polsek Kragilan berhasil mengamankan tersangka MZ. Tersangka diketahui merupakan pengedar dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

“Dari penangkapan itu kami berhasil mengamankan barang bukti pil hexymer sebanyak 1.641 butir, obat-obatan jenis generik sebanyak 1.270 butir, Trihexyphenipyl sebanyak 680 butir dan Double Y sebanyak 90 butir,” tambahnya.

Sebelumnya, berawal dari pengembangan jaringan sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan pil koplo atau obat keras daftar G lintas provinsi (Baca: Mulai Dari Lapas, Polres Serang Bongkar Jaringan Pil Koplo Lintas Provinsi).

Dalam pengungkapan jaringan pil koplo ini, Tim Opsnal mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti 34 gram sabu serta 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kelima tersangka yaitu MS (25 tahun) warga Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan RF (34 tahun) warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button