Kabupaten Serang Zona Merah, Tangerang Raya Zona Oranye Covid
Kabupaten Serang menjadi zona merah, setelah sebelumnya hanya zona oranye. Sedangkan Tangerang Raya, yang sebelumnya zona merah, kini turun menjadi zona oranye.
Kabupaten Serang menjadi zona merah bersama Kota Cilegon, dua wilayah yang menggelar Pilkada serentak 2020. Sedangkan Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangsel, yang ikut helatan pilkada, berada di zona oranye.
Menurut Kadinkes Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi, penyebab perubahan zona oranye menjadi merah, dikarenakan tidak tertibnya masyarakat dalam menerapkan protokol covid-19, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Hasil penilaian pakar BNPB, ada peningkatan kasus positif selama tujuh hari terakhir, tentunya dinkes sebagai bagian dari satgas (cobid-19) bidang penanganan kesehatan akan segera mengantisipasi penyebaran lebih lanjut, terutama cluster industri dan keluarga,” kata Kadinkes Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi, melalui pesan singkatnya, Selasa (6/10/2020).
Baca:
Agus memerkirakan, masyarakat kini mulai enggan patuh terhadap protokol pencegahan penularan covid-19, seperti enggan memakai masker, menjaga jarak hingga mencuci tangan.
Disisi lain, pihaknya mengklaim penelusuran dan test rapid terus digencarkan oleh Pemkab Serang, sehingga semakin banyak warga yang terdeteksi postif Corona, di daerah pimpinan Ratu Tatu Chasanah, yang kini sedang cuti kampanye Pilkada serentak.
Berdasarkan data yang dikirimkan oleh Kadinkes Banten, Ati Pramudji Astuti, total kasus positif di Banten berjumlah 6.167 dengan penambahan pasien hari ini, Senin 05 Oktober 2020 sebanyak 98 orang.
“Peningkatan kasus terkonfirmasi positif dengan semakin gencarnya puskesmas dan dinkes melakukan pelacakan. Di dapat hasil semakin banyak warga masyarakat yang terkonfirmasi positif. Mungkin salah satu penyebab masih belum maksimalnya masyarakat terhadap kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan,” terangnya.
Kedepan, Pemkab Serang yang kini dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Aryanto, akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pembatasan aktifitas, pendisplinan dan penegakkan hukum bagi yang melanggar protokol covid-19 akan dilakukan secara ketat oleh Satgas Covid-19.
“Sesuai SK Gubernur tentang PSBB, tentunya pengetatan terhadap aktifitas masyarakat, penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)