Hukum

Kades Pengawinan Ditahan, Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah

Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Banten menetapkan Ma (52), Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sebagai tersangka dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangawinan.

Kepala Pokja Penegakan Hukum Satgas Pungli Polda Banten, AKBP M Fauzan Syahrin mengatakan terbongkarnya pungli pengurusan PTSL itu, bermula dari informasi masyarakat pada Oktober 2024 lalu. Dimana, ditemukan adanya pungutan biaya pengurusan administrasi data yuridis.

“Pungutan tersebut melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, dalam hal ini menteri ATR BPN, Mendes serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150 ribu,” kata M Fauzan kepada wartawan pada konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat 8 November 2024.

Fauzan menerangkan untuk pengurusan PTSL ini, masyarakat di Desa Pengawinan dimintai administrasi sekitar Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta oleh oknum desa.

“Peristiwa pemungutan pada sertifikat tahun 2024 oleh Kepala Desa Pengawinan dengan cara bersangkutan menyuruh tenaga bantuan saudara JN, SDR, JM dan RM untuk memungut biaya sertifikat PTSL kepada masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 512 warga yang mengajukan program PTSL, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau rata-rata di 1 juta maka kerugian potensi kerugian yang diakibatkan itu lebih kurang sekitar Rp 512 juta,” ungkapnya.

Fauzan menegaskan dari hasil pemeriksaan 11 orang tersangka, pihaknya menetapkan Kepala Desa Pengawinan sebagai tersangka pungli pembuatan sertifikat tanah.

“Untuk pelaku saat ini tersangka saudara MSD. Barang bukti yang kita dapatkan beberapa berkas-berkas dan termasuk juga satu buah buku catatan rekapan dan termasuk juga sisa uang Rp1 juta,” tegasnya.

Fauzan menambahkan MSD akan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun.

“Masih kami lakukan pendalaman dan lakukan perkembangan terkait dengan tindak pidanai yang saat ini kami lakukan,” tambahnya. (Yono)

Yono

Back to top button