Hukum

Polres Serang Tutup THM Princes Queen di Ciruas, Langgar PPKM

Personel gabungan Polres Serang kembali mengangkut peralatan sound system dari tempat hiburan malam (THM) Princes Queen yang berlokasi di Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Tindakan tegas dilakukan karena pengelola Princes Queen dinilai telah melanggar imbauan pemerintah yang sedang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Penutupan dilakukan personel gabungan Polres Serang, Sabtu (7/8/2021), setelah kepolisian memberi peringatan tentang pelanggaran yang pengelola Princes Quen, THM tersebut.

“Imbauan sudah kami sampaikan baik lisan maupun tertulis namun beberapa pengelola THM masih nekad beroperasi. Konsekwensinya kita lakukan tindakan tegas mengangkut peralatan sound sistem,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Senin (9/8/2021).

Selain melanggar peraturan PPKM, pengelola Princes Queen juga tidak mengantongi ijin usaha dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, tegas Kapolres, pihaknya mengingatkan kepada seluruh pengelola THM di wilayah hukum Polres Serang agar tunduk pada peraturan dan tidak lagi beroperasi sebelum ada mendapatkan izin usaha.

“Saya ingatkan lagi, pengelola THM agar taat peraturan terlebih disaat pemberlakukan PPKM. Peringatan ini berlaku untuk semua pengelola THM yang ada di wilayah kerja saya. Jika masih ada yang berani operasi, kami akan tindak lebih keras lagi,” tegas Kapolres.

Selain melakukan pemantauan terhadap THM, AKBP Yudha Saria menambahkan pihaknya juga menggelar patroli berskala besar di pusat keramaian serta titik-titik yang biasa dijadikan tempat nongkrong anak-anak remaja. Kapolres mengatakan Patroli skala besar tersebut bertujuan untuk mengimbau masyarakat di masa penerapan PPKM level 3.

“Alhamdulillah saat kita patroli masyarakat terlihat sudah mulai mematuhi penerapan aturan PPKM level 3 ini, Terlihat sekitar pukul 21’00 Wib masyarakat yang tadinya beraktivitas dengan kesadarannya sendiri sudah menutup warungnya,” kata mantan Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten.

Sepanjang penerapan PPKM Darurat dan Level 3, Polres Serang telah menutup paksa 3 THM dan mengangkut peralatan sound system. Tindakan yang sama juga dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Ciruas.

Sebelumnya, dua THM di Jalan Raya Serang – Jakarta ditutup paksa personel gabungan Polres Serang, Kais (22/7/2021) dinihari. Kedua tempat hiburan malam itu nekat menantang larangan beroperasi saat diberlakukan PPKM Darurat.

Tak hanya ditutup, petugas yang dipimpin Kasat Samapta AKP Dadang Saefullah juga mengangkut sound system serta puluhan botol minuman keras dari dua tempat tersebut. Selain itu, pengunjung serta para wanita malam turut diangkut ke Mapolres Serang.

Dua THM yang dilakukan tindakan tegas yaitu Resto Live Scorpion serta Cafe Beta, yang berlokasi Jalan Raya Serang – Jakarta Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Kita lakukan tindakan tegas karena sudah berulang kali diingatkan jangan beroperasi di masa pandemi Covid-19, terlebih saat ini sedang diberlakukan PPKM Darurat,” tegas Kapolres Serang yang waktu itu dijabat AKBP Mariyono.

Dikatakan Kapolres selain meresahkan masyarakat setempat dua THM yang dilakukan tindakan tegas ini juga tidak memiliki ijin operasi dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, Kapolres mewanti-wanti pengelola THM agar tunduk pada peraturan jika tidak ingin dilakukan tindakan yang lebih keras lagi. (Reporter: Yono / Editor: IN Rosyadi)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button