Kadis PRKP: Revitalisasi Banten Lama Tidak Perlu Studi Kelayakan, Amdal dan UKL-UPL
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Banten, Moh Yanuar mengatakan, revitalisasi Kawasan Banten Lama tidak membutuhkan studi kelayakan (feasibility study) dan Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UPL-UKL.
“Kalau diperlukan, ya kita bisa buatkan. Tetapi kami berpikir hal itu tidak perlu dilakukan. Ini kan bukan kegiatan baru, tetapi kegiatan yang berkesinambungan untuk mewujudkan revitalisasi kawasan Banten Lama. Dan, tidak ada sesuatu yang baru yang dibangun di wilayah keperbukalaan,” kata Moh Yanuar, Kepala Dinas PRKP Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, Senin (3/9/2018).
Pernyataan Kadis PRKP Banten itu menanggapi siaran pers dari Badak Banten yang mempertanyakan legalitas alur pembangunan fisik dalam pelaksanaan revitalisasi kawasan Banten Lama yang diduga dilanggar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pelanggaran itu berpotensi menjadi persoalan hukum (MediaBanten.Com, Senin 3/9/2018).
“Dalam sebuah pelaksanaan pembangunan itu ada urutannya, yaitu studi kelayakan, masterplan, Amdal atau UKL-UPL, detail engginering desaign (DED), izin mendirikan bangunan (IMB) dan baru pelaksanaan pembangunan melalui lelang atau teknis lainnya. Semua alur itu harus disahkan oleh kepala daerah, atau setidaknya oleh kepala dinas teknis yang menangani hal tersebut,” kata Firdaus Gozali, Ketua Badak Banten dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com, Minggu (2/9/2018).
Baca: Badak Banten Pertanyakan Legalitas Pelaksanaan Revitalisasi Banten Lama
Firdaus mengatakan, Pemprov Banten memiliki 10 dokumen yang berkaitan dengan Kawasan Banten Lama. Namun dokumen-dokumen itu tidak memiliki konteks, tidak saling mengait dan mengacu dengan Kawasan Banten Lama, bahkan tidak ada legalitasnya. Hal ini disebabkan dokumen itu dibuat tidak dilakukan dalam satu kesatuan waktu yang berkesinambungan, hanya parsial. “Yang paling parah adalah tidak ada dokumen mengenai kepurbakalaan yang justru menjadi jantungnya revitalisasi Kawasan Banten Lama,” kata Firdaus.
Yanuar tetap berpegang pada prinsip, tidak ada kegiatan baru yang dilakukan pada Kawasan Banten Lama, sehingga memerlukan adanya studi kelayakan, Amdal atau UKL-UPL. “Kalau enggak layak, emang Banten Lama bisa dipindah ,” katanya.
FS atau studi kelayakan baru dibutuhkan jika ada kegiatan baru. “Misalnya ternyata lokasi .. oh layak di sini menurut FS, kecuali kita melakukan rekontruksi, baru dibutuhkan hal-hal tersebut. Misalnya, rekontruksi bangunan Surosowan, diberi batu-batu baru dan sebagainya. Lihat saja watugilang, sama sekali tidak disentuh,” katanya.
Dalam pelaksanaan revitallisasi kawasan Banten Lama, Dinas PRKP Banten didampingi Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang yang memberikan petunjuk dan arahan apakah suatu kegiatan tersebut melanggar undang-undang atau tidak. “Rekomendasi itu bisa bersifat lisan, bisa tertulis. Misalnya begini, Pak Yanuar ini jangan dulu dikerjakan karena dikhawatirkan di dalamnya ada situs atau benda-benda cagar budaya. Kita ikuti rekomendasi itu,” ujarnya.
Daerah-daerah yang dikhawatirkan ada benda cagar budaya dilakukan border atau diberi line agar tidak terganggu. Artinya, kegiatan di suatu titik itu menunggu hasil rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang. “Tidak kita ganggu. Kita tunggu hasil rekomendasi atau kajian mereka. Ada kajiannya,” kata Yanuar. (Adityawarman)