Hukum

Kapolres Rote Ndao Janji Tangani Penganiyaan Pelajar SMAN 1 Sesuai SOP

Kasus penganiayaan MA, pelajar SMAN 1 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah dilimpahkan ke penyidik dan kini tengah ditangani.

“Silakan konfirmasi ke penyidik. Setiap laporan polisi akan ditangani sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP dan SP2HP,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandika yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, belum lama ini.

Peristiwa penganiayaan MA oleh YN terjadi di jalan raya di depan Kantor Bupati Rote Ndao pada Senin (20/2/2023) dan dilaporkan ke Polres setempat pada Selasa, 21 Februari 2023. Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Peristiwa penganiayaan ini terekam video dan telah beredar luas. Karena itu, keluarga korban berharap proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang dialami MA secepatnya selesai dan anak mereka mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Kapolres Rote Ndao AKBP. I Nyoman Putra Sandika berjanji penanganan kasus tersebut akan sesuai SOP.

Sebelumnya, Yenni Caroline Fangidae, ibu korban mengemukakan kekecewaan penyidikan yang dinilai lambat, terkesan ditangani dengan baik. Karena, laporan dibuat tanggal 21 Feburari 2023, sehari setelah kejadian penganiyaan tersebut, 20 Februari 2023 (Baca: Polres Rote Ndao Diminta Serius Tangani Penganiayaan Pelajar SMAN 1).

Namun Yenni mengakui, penyidik PPA telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara (SP2HP) yang ditandatangi Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono.

“Dalam SP2HP tersebut dicantumkan bahwa penyidik dalam waktu 12 hari akan dilakukan penyelidikan dan jika diperlukan waktu perpanjangan, maka akan diberitahukan lebih lanjut. Apabila ada keluhan silakan hubungi Penyidik PPA yang ditunjuk, yakni Aipda Okto Lay,” jelas Yenny.

Yenny juga menceritakan, kedatangan petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rote Ndao bernama Gusty yang mendampingi kasus penganiayaan yang dialami anaknya, MA, Senin (12/3/2023). Petugas itu melakukan wawancara investigasi dan klarifikasi di kediamannya.

Katanya, petugas Dinsos akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk kembali meminta keterangan terhadap semua orang yang ada di video, termasuk melontarkan kata-kata bersiat provokatif yang terekam di video tersebut.

Ibunda MA itu mengaku sudah mengkonfirmasi ke penyidik di Unit PPA Polres Rote Ndao. Penyidik itu membenarkan sudah ada koordinasi dengan petugas Dinsos. Namun kasus ini dinyatakan masih memerlukan keterangan saksi tambahan untuk gelar pekara kasus tersebut.

Yenny mengaku kesal karena sudah melaporkan penganiayaan sejak 21 Februari 2023, namun hingga saat ini belum ada pemeriksaan saksi. Kesannya kasus ini tidak ditangani serius.

“Saya minta baru dikasih, kalau tidak minta maka tidak akan dikasih oleh mereka. Setidaknya mereka harus kasih aduan dengan SOP dan alasan yang seperti apa,” kata Yenny. (Dance Henukh)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button