Hukum

Kejagung Panggil Google Terkait Korupsi Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa perwakilan Google Indonesia terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alasan pemilihan produk Laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional, serta menelusuri kemungkinan adanya pemufakatan dalam proses pengadaannya.

“Bagaimana penawaran yang diberikan pihak Google sehingga Chromebook ini dipilih, bukan sistem operasi lain seperti Windows, tentu ini menjadi bagian yang didalami penyidik,” ujar Harli kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Menurut Harli, dua orang dari pihak Google telah dipanggil, masing-masing dari tim Humas dan Marketing. Namun, perwakilan dari Humas mengajukan penundaan pemeriksaan, sementara pihak Marketing dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan hari ini.

“Ini produknya Google, Google Chromebook. Sangat wajar pihak Google kami panggil. Penyidik ingin menggali lebih jauh mekanisme pemilihannya,” tegas Harli.

Selain memanggil pihak Google, Kejagung juga mulai memeriksa sejumlah vendor penyedia laptop yang terlibat dalam proyek tersebut.

Fokus pemeriksaan mencakup pola kerja sama antara vendor dengan pihak Google dalam penyediaan perangkat berbasis sistem operasi Chromebook.

“Pengadaan laptop ini menggunakan sistem operasi milik Google. Sementara ada beberapa vendor yang terlibat. Maka penting bagi penyidik menelusuri bagaimana bentuk kerja sama antara para vendor dengan Google,” jelasnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang besar serta keterlibatan sejumlah pihak strategis dalam pengadaan barang milik negara yang ditujukan untuk mendukung sektor pendidikan.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button