Korupsi

Kejari Kab Tangerang Butuh Bukti Pengembalian Uang Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang membutuhkan bukti autentik atas pengembalian uang Rp32,8 miliar dari kegiatan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke kas daerah untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.

Pengembalian uang tersebut, disinyalir kuat berasal dari praktik lancung tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja modal pengadaan lahan sekira 4,9 hektar untuk pembangunan RSUD Tigaraksa dari APBD Pemkab Tangerang.

Tim Penyidik dari Kejari setempat menangani perkara ini dan kini statusnya masuk dalam tahap penyidikan sejak Juli 2023.

Kejari Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Intelejen, Doni Saputra mengatakan, pihaknya membutuhkan sejumlah bukti seperti bukti penyetoran dan dokumen telah masuknya pengembalian uang itu ke RKUD, bukan hanya sekedar pernyataan secara tidak langsung kepada tim penyidik.

Katanya, Tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus telah diperintahkan dan masih fokus untuk memburu informasi tersebut dengan cara akan mengkonfirmasinya secara langsung kepada pejabat terkait soal adanya kebenaran pengembalian uang yang telah tercatat dalam RKUD ini.

Adapun informasi pengembalian uang yang telah masuk ke Kas Daerah tersebut, sebelumnya telah dibenarkan Ataullah, Pelaksana Harian Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dikonfirmasi Jum’at (31/05/2024) lalu, di kantornya.

“Butuh proses juga (untuk validasi-red). Seperti ada beberapa yang dipanggil, terus mungkin aja dokumen juga kan, sahih atau tidak, bukan dari perkataan orang saja,” kata Doni yang ditemui Mediabanten.com di Kantor Kejari, Senin (3/6/2024) (Baca: Uang Rp32,8 Miliar ke Kas Daerah dari Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa).

Soal teknis penyidikan, Doni menuturkan bahwa pihaknya saat ini belum dapat mengungkapkan kepada publik secara mendetail. Sebab, hal tersebut merupakan strategi khusus daripada penegakan hukum yang tingkat kerumitannya berbeda-beda dalam mengungkap sebuah kasus.

Sementara soal sampai perkembangan penanganan kasus ini, Doni menyebut, bahwa pihaknya terus menelisik. “Sekarang masih berproses, belum sampai pada tahap kesimpulan penyidik,” ujarnya.

Dikonfirmasi soal pernyataan dan dukungan dari Iron Fajrul Aslami, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa atau UNIBA Banten yang menyatakan pengungkapan kasus ini sebagai bentuk penghapusan stigma buruk bahwa hukum tidak dipersepsikan hanya tajam ke warga kelas golongan bawah dan tumpul ke atas.

Doni menjawab, bahwa pihaknya akan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Sebagaimana jargonnya korp Adhiyaksa (Kejaksaan), bahwa hukum itu tajam ke atas dan humanis ke (warga golongan kelas) bawah,” pungkasnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button