Kejati Banten Abadikan Nama R Soeprapto Jadi Jalan Kebon Jahe-Palima
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan mengabadikan nama R Soeprapto, Jaksa Agung RI ke-4 sebagai nama jalan yang menggantikan nama Jalan Raya Serang – Pandeglang, Kota Serang. Jalan itu membentang dari Lampu Merah Kebon Jahe hingga Palima.
“Jalan tersebut akan diberi nama Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto, karena kebetulan sepanjang jalan tersebut terdapat dua kantor kejaksaan. Yakni Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Serang,” kata Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (28/6/2021) di kantornya.
Pemberian nama jalan Kejagung Ke-4 merupakan kado istimewa dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan RI Ke-61 atau dikenal sebagai Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-61.
“Kami, terutama di daerah-daerah, memberikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada pimpinan-pimpinan kami, kepada senior-senior kami yang sudah banyak berjasa tidak hanya membangun institusi tapi juga berjasa dalam rangka bagaimana membangun Kejaksaan sebagai satu pilar penegak hukum,” ujar Kajati Banten.
Ia mengatakan, Jaksa Agung RI keempat, R Soeprapto menjadi contoh dan teladan bagi jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia bagaimana integritas dan kiprahnya dalam penegakan hukum dan keadilan. Berangkat dari contoh keteladanan itulah, kata Asep Mulyana, dirinya menginisiasi agar nama Jaksa Agung R Soeprapto menjadi nama jalan raya di Serang, ibukota Provinsi Banten.
“Alhamdulillah, pihak Kementerian PUPR, instansi lainnya dan pihak pemerintah daerah yang berkaitan dengan perubahan nama jalan itu sudah menyetujuinya, termasuk masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat,” ucap Asep Mulyana.
Baca:
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik dan mendukung pengusulan Jaksa Agung RI keempat, R Soeprapto, sebagai Pahlawan Nasional. Jaksa Agung RI pada periode 1950-1959 ini sangat berperan dalam hukum Indonesia.
“Beliau semasa hidupnya dikenal sebagai figur yang tegas, berwibawa dan gigih dalam mempertahankan serta menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Bahkan beliau tidak segan mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan pendiriannya,” kata ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI.
R Soeprapto mengawali karirnya sebagai hakim di berbagai daerah di Indonesia, di antaranya sebagai Kepala Landraad Cheribon-Kuningan, juga menjadi penggagas hukum di Karesidenan Besuki, hingga pada Maret 1942, R Soeprapto menduduki jabatan Kepala Pengadilan Karesidenan Pekalongan.
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, R Soeprapto tetap melanjutkan karirnya di Pengadilan Keresidenan Pekalongan hingga pada 1950. R Soeprapto kembali ke Jakarta dan mulai meniti karir di bidang penuntutan untuk menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia.
Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan, selama karirnya sebagai Jaksa Agung, R Soeprapto, mampu menunjukkan dedikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia, meskipun pada saat itu negara sedang mengalami ketidakstabilan politik.
Namun hal tersebut sama sekali tidak menyurutkan semangat juang R Soeprapto untuk tetap berkarya sebagai Jaksa Agung yang merupakan penuntut umum tertinggi sekaligus Kepala Kepolisian Yustisial.
Menurut Burhanuddin, Jaksa Agung RI keempat R Soeprapto telah banyak berjasa kepada negara, khususnya di bidang penegakan hukum, hingga kemudian ia ditetapkan sebagai Bapak Corps Kedjaksaan berdasarkan Keputusan Djaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-061/DA/7/1967.
Semasa hidupnya, R Soeprapto telah menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara dengan mempertahankan prinsip keadilan, kebenaran dan kejujuran.
Burhanuddin menilai telah cukup alasan R Soeprapto untuk diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Hal itu diharapkan akan menjadi percontohan bagi anak muda. (Rilis Puspenkum Kejati Banten)