Hukum

Kejati Banten Periksa 6 Pejabat Pemprov Soal Pembangunan RSJ Tahap I

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait pembangunan rumah sakit jiwa (RSJ) tahap I Rp9,1 miliar tahun 2019. Hingga Senin (30/3/2020), ada 6 pejabat yang dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kapenkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan membenarkan adanya pemeriksaan pejabat Pemprov Banten tersebut. “Kami belum bisa menyimpulkan apakah mengarah ke tindakan korupsi atau bukan. Status pemeriksaan ini masih dalam pengumpulan bahan dan bukti (pulbaket) atau penyelidikan,” kata Kasipenkum Kejati Banten, Senin (30/3/2020).

Kasi Penkum tidak membantah pejabat yang diperiksa itu antara lain berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten. Hingga hari ini, jumlah yang diminta keterangan mencapai enam pejabat.

Ivan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, terutama materi hasil pemeriksaan tersebut. “Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau semua pihak sudah dimintai keterangan, nanti baru terlihat apakah kasus ini akan naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atau tidak, apakah memang terjadi korupsi atau tidak. Kita tunggu saja,” katanya.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, pembangunan RSJ tahap I berasal dari dana APBD Banten tahun 2019. Pengadaannya melalui Dinas Kesehatan Banten. Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp9.133.679.256. Proyek ini melalui lelang di ULP dan dimenangkan PT Mahkota Ujung Kulon dengan nilai penawaran Rp8,2 miliar. (Rafik)

Iman NR

Back to top button